Beranda Daerah Sragen 2 Bulan Ilegal, Tambang Bodong di Gondang Sragen Akhirnya Ditutup Tim Pemprov...

2 Bulan Ilegal, Tambang Bodong di Gondang Sragen Akhirnya Ditutup Tim Pemprov Jateng. Ditemukan Satu Backhoe dan 7 Truk di Lokasi

Ilustrasi Galian C ilegal. Foto/Wardoyo
Ilustrasi Galian C ilegal. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah lokasi penambangan Galian C di Desa Tunggul, Desa Gondang, Sragen akhirnya resmi ditutup dan dilarang beroperasi. Pasalnya tambang galian C itu ditemukan tidak berijin alias ilegal.

Penutupan dilakukan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah dengan didampingi Satpol PP Sragen.

Informasi yang dihimpun, lokasi galian C tersebut berada di Desa Tunggul, Kecamatan Gondang ditutup Satpol PP Provinsi Jateng pada Kamis (16/1/2020).

Galian C yang ditutup memiliki luas lahan mencapai 3 hektar. Tambang itu tercatat atas nama milik AS (Agus Sugiyanto). Dari riwayatnya, tambang galian C tak berijin itu sudah beroperasi sekitar 2 bulan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sragen Agus Suyitno mewakili Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono membenarkan pihaknya mendampingi Satpol PP Provinsi dalam penutupan galian C tak berijin.

Setelah dilakukan beberapa kali pemantauan sebelumnya, terbukti ada aktivitas penambangan ilegal, lantas dilakukan penutupan.

Baca Juga :  Waspada Cuaca Ekstrim 2025 Polres Sragen Adakan Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam Bersama Unsur Terkait

”Pentutupan dilakukan oleh petugas provinsi, ada 6 orang yang dari provinsi,” paparnya kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).

Agus menguraikan awalnya ada laporan dari pihak kecamatan terkait aktivitas di kawasan tersebut.

Kemudian disampaikan ke tingkat provinsi Jateng. Setelah itu dilakukan pengamatan 2-3 hari sebelumnya sebelum dilakukan penutupan.

Lantas pada saat penutupan, terdapat satu alat berat dan 7 truk pengangkut material. Pada saat dilakukan penutupan, tidak ada aktivitas penambangan.

Terpisah Kades Tunggul, Suntoro membenarkan adanya aktifitas penambangan galian C di wilayah Dukuh Tawangsari. Dia menyampaikan aktivitas sudah berjalan sekitar 2 bulan. Lantas seharusnya lahan tersebut untuk pertanian.

”Itu lahan produktif lokasinya di tepi jalan besar,” bebernya.

Suntoro menyampaikan keluhan warga terkait dampak lingkungan dan kerusakan yang ditimbulkan.

Beberapa yang dikhawatirkan akan merusak jalan raya dan pemakaman umum yang ada disebelahnya. Selain itu tumpahan material juga mengganggu warga.

Baca Juga :  Kado Akhir Tahun Pemkab Sragen Raih STBM Award Madya 2024 Dalam Komitmen pada Sanitasi Berbasis Masyarakat, Ini Kata Bupati Yuni

”Sama sekali tidak ada ijin, tahu-tahu ada kegiatan penambangan. Itu lahannya datar dan lahan produktif,” terangnya.

Kades menjelaskan saat ini sudah tidak beroprasi. Lantas kegiatan di lokasi penambangan merupakan reklamasi lokasi paska dilakukan kegiatan penambangan. Wardoyo