Beranda Daerah Semarang SPP Semua Siswa SMA SMK Digratiskan, Kepala Disdikbud Jateng Ancam Sanksi Tegas...

SPP Semua Siswa SMA SMK Digratiskan, Kepala Disdikbud Jateng Ancam Sanksi Tegas Kasek Yang Tak Kembalikan SPP Utuh!

Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI Disdikbud Jateng, Eris Yunianto (kiri) saat mendampingi Kadisdikbud Jateng, Jumeri di acara launching pedoman penyusunan RKAS SMA/K dan SLBN serta Aplikasi. Foto/Wardoyo
Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI Disdikbud Jateng, Eris Yunianto (kiri) saat mendampingi Kadisdikbud Jateng, Jumeri di acara launching pedoman penyusunan RKAS SMA/K dan SLBN serta Aplikasi. Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Jumeri meminta agar semua sekolah SMA dan SMK serta SLBN di Jateng harus mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Hal itu berkaitan dengan program SPP gratis yang mulai diberlakukan 1 Januari 2020 ini. Jika sebelumnya RKAS dibuat sesuai tahun ajaran baru selama satu tahun, maka untuk tahun ini RKAS dibuat hanya enam bulan, yakni mulai Januari hingga Juli 2020.

“Kami sudah mengirim surat edaran ke seluruh Kepala SMA/SMK/SLB negeri terkait hal itu. Kami juga sudah melakukan sosialisasi secara intensif,” paparnya dilansir website Pemprov Jateng, Selasa (7/1/2020).

Disampaikan, seluruh kepala sekolah juga wajib mengembalikan pembayaran SPP yang terlanjur dilunasi oleh siswa. Apabila tidak dikembalikan secara utuh, maka akan ada sanksi tegas yang diberikan.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Capai Pertumbuhan Kuat 15% pada EBITDA, Didukung Pertumbuhan Pendapatan Dua Digit

“Kalau tidak dikembalikan, pasti kami ambil tindakan. Karena program SPP gratis ini bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi siswa, mengurangi drop out dan mengurangi kemiskinan di Jawa Tengah,” ujar Jumeri.

Terkait pungutan, dia akan melakukan pengawasan secara intensif. Saat ini, sekolah tidak boleh mengambil pungutan tanpa seizin Dinas Pendidikan atau cabang dinas.

“Pungutan harus selektif dan harus seizin kami. Akan kami lihat urgensi pungutan itu. Pungutan juga harus transparan, sukarela dan tidak memaksa. Kepada siswa yang benar-benar tidak mampu, harus dibebaskan dari segala bentuk pungutan,” imbuh Jumeri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa SMA/SMK/SLB negeri mulai 2020. Anggaran sebesar Rp 860,4 miliar disiapkan untuk menyukseskan program itu.

Selain itu, Pemprov Jateng juga memberikan subsidi kepada sekolah-sekolah swasta berupa bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) besesar Rp 123,85 miliar. Bosda untuk MA negeri dan swasta juga disiapkan sebesar Rp 26,5 miliar. JSnews