JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

4 Bos Karaoke dan 12 Wanita LC Digelandang ke Polres Pati. Terciduk dari Sejumlah Warung Remang-remang dan Karaoke

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Patroli gabungan Polres Pati menggelar operasi ke sejumlah warung remang-remang dan karaoke dengan sasaran Miras, Kamis (09/01/2020) dinihari.

Dipimpin Kasat Sabhara AKP Sugino, Tim Kebo Landoh menyisir Café dan warung remang-remang di Wilayah Margorejo dan Wedarijaksa Pati.

Dimulai di Ruko Jalan Tembus Terminal turut Desa Semampir mengamankan 26 Congyang, 2 Vodka dan 9 minuman keras Jenis anggur merah.

Dilanjutkan ke warung remang – remang lampu merah JLS turut Desa SukoKulon, Kecamatan Margorejo tim Patroli mengamankan pengelola dan 1 Pemandu karaoke, di Cafe dan karaoke Koplak, Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo mengamankan pengelola dan 10 Pemandu karaoke serta 12 Pengunjung.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Di Lokasi Cafe Grend Jalan Raya Pati – Kudus, Km 5 turut Desa Ngawen Kecamatan Margorejo Tim Patroli Kebolandoh mengamankan pengelola dan 3 Pemandu Karaoke.

Terakhir di Rumah warga Jl. Raya – Tayu, turut Desa Bumiayu Kec. Wedarijaksa, mengamankan 51 botol Arak, ukuran 1,5 liter dan 2 botol congyang, ukuran 2,30 ml.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Kasat Sabhara Polres Pati AKP Sugino mengungkapkan Bahwa total pengelola karaoke, pemandu karaoke (PK) atau LC dan pengunjung yang diamankan sebanyak 25 orang yang terdiri pengelola karaoke 4 orang, 12 pemandu karaoke (PK) dan 12 orang pengunjung.

“Untuk 12 orang pengunjung karaoke saat ini telah dipulangkan dan untuk pengelola dan pemandu karaoke masih menjalani pemeriksaan oleh Sat Sabhara Polres Pati” tandasnya. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com