Beranda Umum Nasional Ayah Bejat Ini Setubuhi 2 Anak Kandungnya 3 Tahun

Ayah Bejat Ini Setubuhi 2 Anak Kandungnya 3 Tahun

Tribunnews

TRENGGALEK, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ayah yang satu ini sungguh-sungguh nekat dan ngawur. Bagaimana tidak? Pria berinisial M (51) ini tega menyetubuhi dua anak kandungnya sendiri.

Peristiwa memalukan itu terjadi di Kabupaten Trenggalek. Dalam rilisnya di hadapan para wartawan, Rabu (22/1/2020) ia mengaku, aksi bejatnya itu dilakukan untuk memenuhi hasrat birahinya.

“Saya minta maaf kepada anak saya, kepada masyarakat,” kata M, sambil menangis.

Sebagaimana diketahui, M dilaporkan telah menyetubuhi kedua anak kandungnya. Aksi pertama dilakukan kepada anak keduanya ketika masih berusia 15 tahun.

Berdasarkan keterangan polisi, M menyetubuhi anak keduanya sebanyak tiga kali dalam rentang 2017 hingga 2018.

Setelah rentang waktu itu, M kembali berusaha menyetubuhi anak keduanya itu. Namun gagal karena anak keduanya berontak dan lari.

Di sela waktu itu, M juga menyetubuhi anak pertamanya pada 2018.

Itu dilakukan ketika anak pertamanya sudah menikah dan pisah ranjang dengan suaminya.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, M menikah dua kali.

Kedua anak M adalah buah hati M dengan istri pertama. Seluruh aksi berlangsung setelah M menikah lagi.

Baca Juga :  Rupiah Jeblok di Angka Rp 16.300, Pukulan  untuk Dunia Industri

“Penyidik masih menggali lebih dalam, sudah berapa lama, dan berapa kali perlakukan itu kepada korban yang anak sendiri,” ujar Calvijn, saat gelar tangkapan, Rabu (22/1/2020).

Polisi sudah melakukan visum untuk para korban. Hasilnya, seusai dengan apa yang disangkakan.

Polisi menerima laporan kasus pencabulan tersebut pada Juni 2019. Setelah melewati proses penyidikan yang cukup panjang, M ditangkap pada 17 Januari 2020.

Kini, M harus mendekam di balik jeruji besi. M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.

M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung.

Namun, dengan mengancam, ia akhirnya dapat menyetubuhi Mawar sebanyak tiga kali dalam rentang 2017 hingga 2018.

Selain Mawar, M juga menyetubuhi kakaknya, Bunga. Itu dilakukan pada 2018 saat usia Bunga masih 23 tahun.

Baca Juga :  Tahu Jokowi Resmi Dipecat PDIP, PKS Pasang Pagar: Mantan Presiden Sekalipun Harus dari Bawah Kalau Mau Masuk PKS

Kondisi 2 Anak Korban Bapak Bejat di Trenggalek, Gangguan Jiwa Berat, Disetubuhi Ayah Selama 3 Tahun.

Kondisi kedua anak korban bapak bejat di Trenggalek memprihatinkan. Akibat kelakuan bejat sang bapak, dua anak korban mengalami depresi.

Bagaimana tidak, sang bapak tega menyetubuhi kedua anak kandung selama tiga tahun.

Anak kedua M (18) korban persetubuhan oleh bapak kandung di Trenggalek kini mengalami gangguan jiwa berat.

Ia sempat dilarikan ke RS Dr Radjiman Widiodiningrat di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang selama sebulan.

www.tribunnews.com