JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terbukti Praktik Ilegal, Dokter Asal China Ini Diamankan

ilustrasi / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang dokter asal China berinisial LS diamankan petugas Polda Metro Jaya karena terbukti membuka praktik ilegal.

Ia terbukti sudah praktik ilegal di Klinik Utama Mentari, Tanjung Priok, selama tiga bulan.

Diketahui, LS tidak miliki izin resmi dari Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta untuk membuka praktik kedokteran di Indonesia.

Bahkan, LS yang juga berprofesi sebagai dokter di negara asalnya ini hanya memiliki paspor wisatawan untuk berada di Indonesia.

Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati membeberkan sejumlah syarat bagi warga negara asing (WNA) yang hendak membuka praktik kedokteran di Indonesia.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

“Bahwa sudah ada keabsahan ijazah ada proses adaptasi dan siap secara fisik dan mental serta sudah dipastikan mematuhi etika profesi,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Pemberian syarat berikutnya bagi dokter WNA untuk membuka praktik kedokteran di Indonesia adalah mampu berbahasa Indonesia.

Ani mengatakan, satu hal lebih penting lagi yakni yang bersangkutan harus memiliki surat tanda registrasi (STR), dan untuk dokter WNA bernama STR sementara.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

“Kalau STR sementara sudah diterbitkan, maka yang bersangkutan akan memiliki SIP (Surat Izin Praktik-red),” tuturnya.

Kalau semua persyaratan itu sudah ada, lanjut Ani, maka seorang warga negara asing boleh membuka praktik kedokteran di Indonesia.

Hal yang sama pun harus dimiliki juga oleh pihak klinik yang menyediakan pelayanan kesehatan, khususnya sebelum mempekerjakan dokter yang merupakan warga negara asing.

“Begitu juga dengan hal yang lainnya ini adalah layanan kesehatan yang mempekerjakan tenaga kerja asing juga harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut sebelum mempekerjakan seorang WNA yang melakukan pelayanan kesehatan,” ujar Ani.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com