KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang secara mengejutkan membatalkan keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah tentang sengketa informasi publik di Desa Buntar yang dialamatkan lewat Pemkab.
Gugatan yang sebelumnya dimenangkan gugatan Agustine Susamto, melalui tim kuasa hukumnya dari Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum (LPBH) Ksatria, kemudian dibatalkan oleh putusan banding termohon gugatan.
Dalam gugatannya penggugat meminta data soal penggunaan dana desa Buntar tahun 2017 – 2019. Dia meminta lengkap dengan bukti kuitansi dan nota pembelian, karena saat itu ada dugaan penyimpangan dana desa.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Karanganyar, Eny Fauziah, Kamis (09/01/2020). Dia mengatakan keputusan majelis hakim PTUN Semarang tersebut sudah dibacakan pada hari Selasa (07/01/2020).
Salah satu pertimbangan PTUN membatalkan keputusan KPI Jawa tenggah tersebut, karena nota dan kwitansi bukan merupakan informasi yang dimohonkan kepada pemilik informasi.
“Majelis hakim mengabulkan keberatan atau banding yang kita ajukan atas putusan KPI Jawa Tengah tersebut. Langkah selanjutnya, kami segera melakukan sosialisasi ke semua stakeholder atas putusan ini,” kata Eny.
Dijelaskan, keseluruhan isi putusan majelis hakim PTUN, baru diterima satu minggu setelah putusan dibacakan.
Sebelumnya, warga Karanganyar menggugat Pemkab Karanganyar mengenai keterbukaan informasi publik.
Gugatan yang diajukan warga Desa Buntar Kecamatan Mojogedang melalui tim kuasa hukumnya tersebut, berkaitan dengan penggunaan dana desa.
Setelah melalui serangkaian proses persidangan di Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah akhirnya gugatan tersebut dimenangkan warga (penggugat). Sidang putusan dibacakan pada tanggal 2 Oktober 2019 lalu.
Kuasa hukum penggugat dari Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum (LPBH) Ksatria, Dudin Waluyo Asmorosanto Senin (07/10/2019) mengatakan kasus sengketa informasi berawal saat Agustine Susamto (penggugat) meminta data soal penggunaan dana desa Buntar tahun 2017 – 2019.
Dia meminta lengkap dengan bukti kuitansi dan nota pembelian, karena saat itu ada dugaan penyimpangan dana desa, 21 April 2018.
Namun permintaan tersebut, tidak ditanggapi dan menyataan bahwa segala informasi tentang penggunaan dana desa tidak bisa diberikan.
Karena tidak mendapat informasi itu, Agustine lalu melaporkan masalah itu kepada bupati sebagai atasan pembina langsung kades Buntar. Namun tidak mendapat tanggapan dari bupati. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke KIP Jawa Tengah.
Dalam proses penyelesaian sengketa, akhirnya KIP mengabulkan permohonan penggugat. Wardoyo