JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Banjir Munculkan Polemik Normalisasi vs Naturalisasi, Ini Bedanya

Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  –
Bencana banjir kali ini selain mengundang keprihatinan karsna banyaknya korban, juga mengundang pertentangan antara dua jurus oenanganan mana yang paling efektif.

Yaitu, normalisasi dan naturalisasi.
Kebijakan dan proyek yang sebenarnya bertujuan sama, menangkal dan mengatasi banjir Jakarta itu lebih sering muncul sebagai polemik dan pertarungan bernuansa politik. Berikut ini perbandingan keduanya.

Pemerintah Pusat

1. Normalisasi Sungai Ciliwung
Lokasi:
– T.B. Simatupang-Condet
Panjang: 7,55 kilometer
Realisasi: 3,47 kilometer di Pejaten Timur, Tanjung Barat, Gedong.

– Condet-Kalibata
Panjang: 7,55 kilometer
Realisasi: 3,1 kilometer di Rawajati, Pejaten Timur, Cililitan, Balekambang.

– Kalibata-Kampung Melayu
Panjang: 8,82 kilometer
Realisasi: 4,67 kilometer di Kebon Baru, Bidaracina, Cikoko, Pengadegan, Cawang.

– Kampung Melayu-Pintu Air Manggarai
Panjang: 9,74 kilometer
Realisasi: 4,95 kilometer di Bukit Duri, Kampung Melayu.

Teknik:
– Pengembalian lebar sungai menjadi 35-50 meter.
– Menguatkan tubir atau badan sungai yang berfungsi juga sebagai tanggul.
– Membuat sempadan sungai menjadi jalan inspeksi sekitar 6-8 meter.
– Meningkatkan daya tampung aliran air menjadi 570 meter kubik per detik.
– Penataan kawasan sekitar sungai.

Kondisi:
– Rencana proyek sepanjang 33,69 kilometer, tapi realisasinya baru 16,19 kilometer.
– Proyek terhenti sejak kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI, akhir 2017.
– Pemprov DKI Jakarta menunda anggaran pembebasan lahan 118 bidang tanah untuk proyek normalisasi pada APBD 2019.


2. Sodetan Sungai Ciliwung
Rencana: Bidaracina ke Kanal Banjir Timur.
Nilai: Rp 500 miliar secara anggaran tahun jamak.
Mulai : 2013

Kondisi:
– Pembangunan baru sebatas di Cipinang dan Otista.
– Proyek terhambat karena saling gugat pembebasan lahan di Bidaracina berlanjut hingga kasasi antara warga dan Pemprov DKI.

3. Waduk di Bogor
Rencana: Waduk Ciawi dan Waduk Sukamahi
Kondisi:
– Pembebasan lahan 90 persen.
– Konstruksi 45 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Naturalisasi Sungai

Landasan:
– Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.
– Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2019 tentang Pengembangan Kawasan Naturalisasi.

Lokasi:
Kali Item
Kali Sunter
Kali Krukut
Kali Mookervaart


Teknik:
– Pengembangan ruang terbuka hijau di bantaran sungai.
– Pembangunan dinding sungai dengan bronjong batu kali, sehingga butuh daerah landai hingga 12,5 meter di setiap sisi.
– Pemulihan daya tampung air di sungai dengan pengerukan sampah dan sedimen.
– Pemulihan fungsi pengendalian banjir.
– Konservasi.

www.tribunnews.com

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Upaya DPP PDIP ke PTUN Sia-sia
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com