JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Banyak Sepeda di Arena CFD Sragen Hilang, Pelakunya Ternyata Warga Masaran. Dibekuk Rame-Rame Usai Curi Sepeda Polygon milik Bocah Asal Sidoharjo

Tersangka spesialis pencuri sepeda di arena CFD dibekuk di Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Tersangka spesialis pencuri sepeda di arena CFD dibekuk di Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang pencuri spesialis sepeda onthel di arena car free day (CFD) di Alun-alun Sragen berhasil diringkus warga.

Pelaku yang sudah berulangkali mencuri sepeda onthel di CFD itu diketahui bernama Efendi (48). Pria paruh baya asal Masaran itu ditangkap setelah dipergoki mencuri sepeda onthel merek Polygon milik bocah pengunjung CFD bernama Ilham asal Jipangan, Jambanan, Sidoharjo, Sragen.

“Pelaku ini punya alamat tinggal di
Sukahurip RT 2/3, Langensari, Lebak, Banten. Tapi aslinya dari Masaran. Sehingga tahu betul seluk beluk Sragen,” papar Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Harno mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan, Minggu (5/1/2019).

Baca Juga :  Empat Orang Warga Sukodono Ditangkap Tim Macan Putih Polres Sragen Gara-Gara Asyik Judi Gonggong

Pelaku dibekuk saat dipergoki mencuri sepeda milik Ilham yang diparkir di jalan Veteran Sragen dan ditinggal ke CFD, Minggu (15/12/2020) silam.

Kejadian berlangsung pukul 07.00 WIB. Saat itu, bocah tersebut datang ke arena CFD dengan sepeda Polygon seharga Rp 2,6 juta warna kombinasi biru putih miliknya.

Saat diparkir dan ditinggal ke CFD, rupanya pelaku sudah mengintai. Setelah korban terlena, pelaku mendekati sepeda dan kemudian mencurinya.

Baca Juga :  Geger! Warga Karangmalang Sragen Ditemukan di Dasar Sumur, Asbes Penutup Sumur Pecah dan Korban Terperosok

Nahas, aksinya kepergok warga dan kemudian menangkapnya beramai-ramai. Pelaku akhirnya diserahkan ke Polres Sragen berikut sepeda korban yang sudah dicuri.

“Dari pengakuannya, pelaku sudah empat kali mencuri sepeda di arena CFD. Modusnya mengincar sepeda bermerek, lalu ketika pemiliknya lengah, baru diambil. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” terang AKP Harno. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com