BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Petugas Satuan Narkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika.
Sebanyak dua tersangka berserta Barang Bukti 13 paket kecil tembakau sintesis/gorila di Jl Desa Kecila, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, Kamis (2/1/2020).
Adapun 2 tersangka tersebut yaitu lelaki dengan inisial H (23) Karyawan swasta dengan alamat Desa Kecila, Kemranjen, Banyumas dan AS (23) buruh harian lepas dengan alamat Desa Kecila,Kemranjen, Banyumas.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari saudara D alias Kopral (DPO) untuk dijual lagi dengan mendapat keuntungan Rp.30.000- Rp 50.000 per paket”, ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Widodo kemarin.
Pada saat dilakukan penangkapan, menurut penjelasan Kasat Narkoba, tersangka mengakui mempunyai Kurir untuk membantu menjual tembakau sintetis tersebut dengan inisial AS.
Kemudian petugas satres narkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap AS.
Polisi menemukan 2 paket tembakau sintetis di dalam bungkus rokok Signatur yg diletakan di belakang rumah AS.
Dari kasus tersebut, Sat Narkoba Polresta Banyumas menindak lanjuti dengan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka kemudian selanjutnya melakukan pengembangan perkara tersebut. JSnews