JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Empat Artis Akan Dipanggil Polda Jatim Terkait Kasus Investasi Bodong Via Aplikasi MeMiles, 2 Diantaranya Penyanyi Kondang

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. SURYA.co.id/Samsul Arifin
ย ย ย 

SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polda Jatim akan memanggil empat artis Ibu Kota terkait investasi bodong via aplikasi MeMiles. Seperti diberitakan sebelumnya investasi abal-abal yang baru beroperasi delapan bulan tersebut mampu menghimpun dana member sebesar Rp 750 miliar.

Dari empat figur Artis Ibu Kota dua di antaranya merupakan penyanyi kondang berinisial J dan E.

Dikatakan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tak membantah atau mengiyakan ketika ditanya J dan E yang turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Yang jelas empat public figur yang dipanggil minggu depan,” ujarnya, Sabtu, (4/1/2020).

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

Sementara ini, polisi baru menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47) warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Tersangka menjalankan bisnisnya dengan bendera PT Kam and Kam.

Menggunakan aplikasi MeMiles, investasi itu dijalankan tersangka dengan sistem jaringan member model top up.

Polda Jatim Bikin Posko Pengaduan Investasi Bodong MeMiles

Di sisi lain, sejumlah member atau anggota MeMiles mulai berdatangan ke Polda Jatim menyampaikan laporan resmi.

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

Setidaknya sudah 60-an member yang melapor.

Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pihaknya membuat posko khusus member atau korban MeMiles untuk melapor, efektif mulai Senin pekan depan.

“Poskonya di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda,” ujarnya, Sabtu, (4/1/2019).

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet sangat besar.

Hanya dalam jangka delapan bulan, tersangka berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar.

Sementara ini, polisi baru mengamankan uang tunai Rp 50 miliar, belasan unit mobil dan aneka barang lainnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com