Beranda Daerah Semarang Hanya Ingin Bergaya, Rafi Massaid Malah Masuk Penjara. Nekat Colong Motor Teman...

Hanya Ingin Bergaya, Rafi Massaid Malah Masuk Penjara. Nekat Colong Motor Teman Kosnya di Kota Tegal

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

TEGAL, JOGLOSEMARNEWS.COM Gara-gara mencuri sepeda motor milik teman kostnya, seorang pemuda bernama Rafi Adi Massaid alias Dimas (20) warga Kelurahan Bandung, Kota Tegal diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Sumurpanggang, Resor Tegal Kota.

Pelaku mencuri sepeda motor Ninja R bernomer Polisi B 3492 KLM milik Abdul Aziz (19) Warga Desa Luwung Bata, Rt 03 Rw 2, Kecamatan Tanjung, Brebes yang merupakan teman kostnya di Kost Argeta Jl Gatot Subroto, Sumurpanggang, Kota Tegal.

“Pelaku ini membawa kabur motor saat korban dan penghuni Kost lainnya sedang berlibur ke Yogya untuk merayakan Tahun Baru” jelas Kapolsek Sumurpanggang Resor Tegal Kota Kompol Suwartoyo dilansir Tribratanews.

Kapolsek menjelaskan pelaku yang bekerja sebagai pedagang makanan kaki lima di Jalan Kartini Kota Tegal tersebut baru sebulan tinggal di kost kostan tersebut.

Baca Juga :  Guru Madrasah di Jepara Jadi Korban Penembakan Airsoft Gun oleh Tetangga Desa  

“Sebelumya pelaku memang sudah mengincar motor tersebut dengan alasan ingin memiliki buat bergaya-gaya,” terang Kapolsek.

Menurut Wartoyo, saat kost kostan sepi hanya tinggal pelaku sendirian, maka kesempatan tersebut langsung digunakan pelaku untuk mencuri motor yang kebetulan tidak dikunci stang.

“Melihat ada motor tidak dikunci stang. Pelaku pun tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut untuk mencuri motor tersebut,” ungkap Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Ninja R nopol B 3492 KLM dan satu unit sepeda motor pelaku yang digunakan sebagai sarana.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. JSnews