JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan tak bertanggung jawab apabila ada pihak-pihak yang menegosiasikan penggantian antarwaktu (PAW) Nazarudin Kiemas dengan Harun Masiku.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDIP, Hasto Kristiyanto. Menurut dia, PAW telah diatur secara rigid oleh peraturan perundang-undangan.
Hasto menilai, tak ada pihak mana pun, baik partai politik maupun Komisi Pemilihan Umum yang bisa menegosiasikan hukum positif itu.
“Jadi persoalan PAW yang kemudian ada pihak-pihak yang kemudian melakukan negosiasi itu di luar tanggung jawab PDI Perjuangan,” kata Hasto di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Hasto menjelaskan, partainya memiliki kedaulatan untuk melakukan PAW atas meninggalnya Nazarudin Kiemas dengan berbekal putusan dan fatwa Mahkamah Agung.
Pihak-pihak yang melakukan komersialisasi atas legalitas PAW itulah yang menurutnya harus dipertanyakan.
“Pihak yang melakukan komersialisasi, menggunakan penyalahgunaan kekuasaan itu, ya seharusnya menjadi fokus mengapa itu terjadi,” kata dia.
Persoalan PAW Nazarudin Kiemas itu menjadi ujung pangkal dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Wahyu diduga menyanggupi mengegolkan Harun Masiku sebagai PAW Nazarudin Kiemas. Padahal sebelumnya, KPU sudah menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Wahyu meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk melancarkan misi itu.
KPK pun menetapkan Wahyu dan Harun sebagai tersangka bersama dua
orang lainnya. Namun Harun hingga kini belum ditemukan keberadaannya.