JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang anggota polisi dari Korps Brimob telah ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Keduanya berinisial RM dan RB. Mereka disangkakan pasal menganiaya seseorang hingga mengakibatkan luka berat.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP,” bunyi surat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya yang diperoleh Tempo, Rabu (1/1/2020).
Penelusuran
, RM diduga memiliki nama lengkap Rahmat Kadir Mahulette. Dalam perkara ini, Rahmat ditengarai merupakan pelaku yang menyiramkan air keras kepada Novel pada 11 April 2017. Saat itu, Novel sedang jalan kaki sepulang dari Masjid yang ada di dekat rumahnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Rahmat merupakan polisi dengan pangkat Brigadir. Ia diduga bertugas di Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob.
Sementara itu, RB diduga memiliki nama lengkap Ronny Bugis. Ia merupakan anggota Brimob berpangkat Brigadir Kepala. Dalam kasus ini, Ronny yang ditengarai merupakan anggota Pasukan Pelopor Brimob bertugas mengantarkan Rahmat ke rumah Novel.
Polisi belum mau membuka informasi lengkap kedua pelaku penyerangan Novel Baswedan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan hanya memberikan inisial saja.
Kabareskrim Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan polisi bekerjasama dengan Brimob saat menangkap keduanya.
Ia mengatakan saat penangkapan keduanya di Cimanggis, Kota Depok, pihaknya bekerja sama dengan Korps Brimob.
“Kami tim teknis bekerja sama dengan Kepala Korps Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman saudara NB,” ujar Listyo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 27 Desember 2019.