JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Bentrok di Campursari, 4 Pendekar PSHT Karanganyar Terancam 5 Tahun Penjara. Kapolres Imbau Warga Tak Sediakan Miras di Hajatan

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi saat menunjukkan empat tersangka pendekar warga PSHT Mojogedang, Karanganyar, yang terlibat pengeroyokan berdarah di campursari, Mojogedang, Karanganyar. Foto/Wardoyo
   
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi saat menunjukkan empat tersangka pendekar warga PSHT Mojogedang, Karanganyar, yang terlibat pengeroyokan berdarah di campursari, Mojogedang, Karanganyar. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Karanganyar akhirnya menetapkan empat pendekar warga perguruan silat persaudaraan setia hati terate (PSHT) sebagai tersangka dalam insiden keributan berbuntut pengeroyokan itu terjadi di ajang hajatan warga di Mojogedang, Karanganyar, pada malam Natal, Selasa (24/12/2019) silam.

Mereka bakal berhadapan dengan proses hukum dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Keempat orang pendekar salah satu kubu PSHT itu ditetapkan setelah melakukan pengeroyokan terhadap dua orang pendekar dari PSHT kubu lain berinisial AL dan WP, dalam insiden berdarah di Desa Gebyog, Mojogedang, Karanganyar.

Keempat pendekar yang ditetapkan tersangka itu terdeteksi merupakan warga Desa Gebyog, masing-masing berinisial AF, AP, SP dan DM.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi mengungkapkan sudah mengamankan empat tersangka pelaku pengeroyokan tersebut.

“Hampir semuanya warga Mojogedang, Karanganyar. Akibat pengeroyokan, korban berinisial ALP dan WP mengalami luka di bagian kepala dan hidung. Mereka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” papar Kapolres saat memimpin konferensi pers di Mapolres.

Kapolres menguraikan selain mengamankan empat tersangka, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya dua kaos yang dikenakan korban saat kejadian. Kaos itu diketahui bergambar atribut PSHT.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses hukum. Dari empat tersangka, hanya satu orang yang senior atau berusia di atas umur.

“Yang lainnya usia masih remaja 18 tahun dan berstatus pelajar. Yang satu senior usia 32 tahun,” urainya.

Menurut hasil pemeriksaan, sebenarnya antara korban dan tersangka itu saling tahu tapi tidak kenal dekat.

Kapolres menyebut antara mereka bahkan sudah sering bertemu. Mereka adalah sesama pendekar namun beda perguruan.

“Sering nongkrong bareng, tapi karena  pengaruh miras tadi, salah satu pemicunya. Kalau sudah minum itu kan mereka akan lupa diri, ada stimulan akan menyebabkan emosi. Maka dari itu, kami mengimbau kepada warga agar tidak lagi menyediakan miras di hajatan. Karena dampaknya bisa memicu hal yang tidak diinginkan,” pungkas Kapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com