SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perjudian capjikie di Sragen kembali merajalela. Kali ini, Polsek Gondang menggerebek sebuah warung kopi di Dukuh Plampang, Desa Wonotolo, Selasa (7/1/2020) siang.
Warung kopi yang digerebek adalah milik Tri Sujoko, warga Dukuh Plampang RT 11/2. Penggerebekan dilakukan pukul 13.30 WIB.
Satu bandar diamankan bernama Suwoto alias Woto (71) Dukuh Bangunrejo, RT 024/004, Desa Wonotolo Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan atas dasar keluhan dan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi capjikie di wilayah setempat.
Atas laporan itu, tim langsung bergerak melakukan pengintaian dilanjutkan penggerebekan. Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek AKP Kabar Bandiyanto.
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Harno mengatakan dari hasil penggerebekan di lokasi diamankan satu lembar kertas rekap penjualan cap jie kie, satu buah HP, satu bolpoin dan uang sebesar Rp 142.000.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat dengan pasan 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo