JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Jalan Terjal Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bernilai Ratusan Juta di Desa Jurangjero Sragen. Publik Tagih Janji Kapolres, Polisi Sebut Tinggal Tunggu Ahli Pidana

Pemilik toko material TB Padang Aran Jurangjero, Solikin didampingi istri saat memberikan kesaksian perihal proyek RTLH dan dana desa di Jurangjero, Senin (23/9/2019). Foto/Wardoyo
   
Pemilik toko material TB Padang Aran Jurangjero, Solikin didampingi istri saat memberikan kesaksian perihal permintaan kuitansi kosong dari desa yang ternyata digunakan untuk SpJ proyek dana desa di Jurangjero, Senin (23/9/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana desa dan program rehab rumah tak layak huni (RTLH) di Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang, Sragen kembali menuai sorotan.

Masyarakat dan sejumlah elemen pegiat anti korupsi menagih janji Polres yang sempat menempatkan kasus Jurangjero menjadi salah satu prioritas penanganan.

Sementara hingga kini, status kasus dugaan penyimpangan RTLH dan dana desa yang disebut bernilai ratusan juta itu, belum kunjung ada kejelasan.

“Kalau memang sudah cukup bukti dan jelas indikasi penyimpangannya, jangan diulur-ulur. Nanti justru akan menimbulkan prasangka macam-macam di masyarakat dan menjadikan preseden buruk penegakan hukum di Sragen. Dulu ketika pimpinan Polres terdahulu dengan cepat memproses dan menetapkan eks Kades Doyong dan Saradan sebagai tersangka. Tapi setelah itu, makin ke sini dari sekian banyak laporan dugaan penyimpangan dana desa sepertinya progresnya lamban sekali dan malah belum ada penetapan tersangka sama sekali,” ujar salah satu tokoh pegiat anti korupsi Sragen, Suyadi Kurniawan, Rabu (22/1/2020).

Ia mencatat banyak kasus dugaan penyimpangan dana desa yang dilaporkan ke Polres dan mendapat atensi publik. Seperti di Jurangjero, Kandangsapi, Sambungmacan, Purworejo, dan beberapa lainnya.

Ia menekankan dengan lamban penanganan dan berlarut-larut maka hal itu justru akan menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparat hukum.

Padahal, salah satu program presiden adalah peningkatan infrastruktur di desa yang salah satunya diwujudkan melalui alokasi dana desa.

“Harusnya ketika ada warga melapor dan indikasi serta bukti sudah kuat, polisi berterimakasih karena warga sudah proaktif membantu tugas penegakan hukum. Kalau memang sudah memenuhi unsur, ya sesegera dituntaskan biar ada kepastian hukum. Biar menjadi efek jera, karena dana desa itu nggak sedikit dan itu uang rakyat yang memang diperuntukkan membangun desa,” tegas Suyadi.

Menyikapi hal itu, Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kasubag Humas AKP Harno menyampaikan proses penanganan kasus dugaan penyimpangan dana desa di Jurangjero, masih terus berlanjut.

Menurutnya, tim penyidik sudah melakukan permintaan keterangan dari para saksi dan pengumpulan data.

“Saat ini, untuk kasus Desa Jurangjero sampai ke tahap permintaan keterangan dari ahli hukum pidana. Tim tinggal menunggu keterangan ahli saja,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (22/1/2020).

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo
AKP Harno. Foto/Wardoyo

Perihal kemungkinan kasus itu naik ke penyidikan, AKP Harno belum bersedia berkomentar. Pihaknya meminta masyarakat bersabar menunggu semua proses yang dijalankan oleh penyidik.

Sebelumnya, Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan sempat menyatakan ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi prioritas penanganan di Polres Sragen saat ini.

Dari beberapa kasus yang ditangani, salah satu yang menjadi prioritas adalah kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan bantuan RTLH di Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang.

Hal itu disampaikan Kapolres saat pergantian Kasat Reskrim dari AKP Harno ke AKP Suhardi beberapa waktu lalu.

“Seperti janji saya, setelah Pilkades kelar, kita mulai satu persatu. Ada tiga kasus. Trobayan, Jurangjero dan Alsintan. Tiga-tiganya sudah naik semua,” terangnya kepada wartawan akhir 2019 lalu.

Sementara dari tiga kasus prioritas itu, kini korupsi pungli Trobayan dan Alsintan jilid 2 semuanya sudah naik ke penyidikan. Polisi sudah menetapkan tersangka dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sedangkan kasus Jurangjero, hingga kini masih berkutat di penyelidikan meski sudah hampir setahun dilaporkan.

Di sisi lain, data yang dihimpun di lapangan, untuk kasus Jurangjero, penyidik telah memeriksa saksi-saksi termasuk Kades Jurangjero, Prantiyono pada medio Oktober 2019.

Hasil penyelidikan awal, tim dikabarkan mengendus indikasi penyimpangan yang lebih besar pada dana desa di sejumlah proyek infrastruktur desa selama 2016-2018.

Di mana di sejumlah proyek pengecoran jalan dan talud bernilai ratusan juta rupiah itu, mencuat indikasi adanya surat pertanggungjawaban (SPj) mencurigakan dan selisih mencolok pada harga material.

Hal itu menyusul pengakuan sejumlah saksi terutama dari toko material yang menjadi mitra Pemdes yang mengungkap merasa dicatut nama tokonya di sejumlah proyek talud dan cor jalan kampung.

Proyek fisik yang terindikasi mencurigakan itu diketahui bernilai ratusan juta rupiah.

Informasi itu juga selaras dengan fakta yang diungkap salah satu saksi yakni  pemilik toko material TB Padang Aran, Solikin (50) beberapa waktu lalu.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Solikin mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Di hadapan penyidik, ia menyampaikan memang menemukan ada kejanggalan pada sejumlah proyek fisik yakni pengecoran jalan kampung dan talud dari dana desa.

Di mana ia kaget ketika di SPj sejumlah proyek itu, nama tokonya muncul sebagai penyuplai material  dengan harga satuan material di luar batas wajar.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Proyek yang mencatut nama tokonya itu adalah proyek talud di Dukuh Candirejo dan cor jalan di Dukuh Banaran.

Ia juga mengakui pernah dimintai nota kosong berstempel tokonya, sekitar lima lembar oleh pihak desa melalui Sekdes Mariman sekitar dua atau tiga tahun lalu.

“Padahal saya nggak pernah diminta mengirim material di dua proyek itu. Kemarin pas ditanya penyidik dan ditunjukkan SPj proyek itu, ya saya kaget. Kok toko saya dipakai untuk dua proyek itu. Dulu memang dimintai kuitansi kosong pakai stempel dan tandatangan oleh Pak Mariman. Saya nggak kepikiran macam-macam, ya saya kasih,” tuturnya.

Solikin juga mengaku kaget ketika melihat harga semen satu sak 40an kg yang kala itu dari tokonya diharga Rp 35.000, di SPj ternyata ditulis Rp 49.000 persak atau berselisih Rp 14.000 persak.

“Saya sampaikan kalau dulu saya jual hanya ya harga pasaran sekitar Rp 35.000. Pokoknya dulu harga dari saya itu apa adanya, sesuai harga pasaran. Nggak tahu kalau di SPj dibuat sampai segitu,” tukasnya.

Terpisah, pihak Pemdes melalui Sekdes Mariman saat dikonfirmasi wartawan, tak menampik jika memang pernah meminta suplai material dari TB Padang Aran untuk proyek RTLH maupun dana desa.

Soal permintaan nota kosong, ia juga tak membantah. Namun saat itu ia mengatakan hanya datang ke toko Padang Aran dan minta pemilik toko ngasmani (menandatangani) nota.

Sengen kula nyuwun kuitansi kosong. Kula beto mriku ngasmani (Dulu saya minta kuitansi, saya bawa ke situ dan ditandatangani),” katanya.

Soal perbedaan harga material utamanya semen yang di toko dengan SPj terpaut hampir Rp 14.000 per sak, ia mengatakan harga di SPj itu harga pokok ditambah pajak.

Perihal munculnya nama TB Padang Aran di dua proyek cor dan talud padahal tak pernah menyuplai, Mariman mengaku tak ingat proyek tahun berapa.

“Saya nggak ingat proyeknya itu, yang jelas Pak Solikin itu hanya ikut di awal-awal tahun. Selanjutnya kita ambil di toko Pak R,” ujarnya.

Mariman juga mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen beberapa waktu lalu.

“Iya, saya sudah dipanggil, ya saya sampaikan napa wontene,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com