Beranda Umum Nasional Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Panggil 2 Saksi, 1 Tak Datang Karena Sakit

Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Panggil 2 Saksi, 1 Tak Datang Karena Sakit

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat (20/12/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Agung baru saja selesai memeriksa Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, terkait kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, pemeriksaan yang dilakukan selama 11 jam iru mestinya juga memeriksa Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk. Namun ternyata yang bersangkutan tidak hadir.

โ€œPak Benny kemarin sore kami menerima surat dari pengacaranya bahwa untuk hari ini tidak bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi karena yang bersangkutan sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit,โ€ kata Adi di kantornya, Selasa (31/12/2019) malam.

Adi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Heru telah memberikan sejumlah keterangan yang akan dihimpun sebagai fakta hukum.

โ€œNanti sebagai bahan analisa bagaimana nanti kami bangun kasus yang berkaitan dengan asuransi Jiwasraya ini. Untuk isinya mohon maaf itu menyangkut subtansi dan teknis, tidak kami sampaikan secara terbuka,โ€ ujarnya.

Adi menegaskan rencananya Benny akan kembali diperiksa Kejaksaan Agung pada 6 Januari 2020. Hal ini sesuai dengan surat permintaan yang diajukan pihak Benny. Adapun 20 orang saksi lainnya juga akan diperiksa Kejagung pada 6, 7 dan 8 Januari 2020.

Kasus Jiwasraya bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai 2018.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.

Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.

www.tempo.co