JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berbuntut pada pemblokiran sekitar 800 rekening efek lantaran gagal bayar.
Permintaan pemblokiran datang dari Kejaksaan Agung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang kemudian dieksekusi oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“Semua permintaan datang dari Kejagung dan antisipasi OJK untuk membantu proses hukum Kejagung,” kata Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Menurut Anto, jumlah rekening efek yang diblokir ini pun akan terus berkembang, bahkan bisa melebihi angka 800. Sebab, proses penyidikan di Kejagung masih berjalan.
Menurut dia, OJK dan Kejagung terus berkoordinasi secara intensif untuk menangani kasus Jiwasraya ini.
Sebelumnya, Jiwasraya tengah mengalami kondisi default hingga Rp 12,4 triliun. Lalu, perusahaan ini juga dirundung masalah korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.
Total kerugian negara pun diprediksi melebihi angka Rp 13,7 triliun.
Kepada Tempo, Kepala Divisi Komunikasi dan Pemasaran KSEI Nina Rizalina memastikan bahwa secara aturan, semua proses pemblokiran rekening efek memang dilakukan oleh pihaknya. Namun perintah pemblokiran datang dari OJK.
“Kami hanya yang mengeksekusi,” kata dia.
Sejak 16 Januari 2020, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono juga telah menyinggung pemblokiran rekening efek ini. Menurut dia, penyidik kejaksaan memblokir rekening efek dan rekening perstudian efek milik para tersangka Kasus Jiwasraya.
Lalu pada 22 Januari 2020, giliran Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK yang menghentikan perdagangan sementara alias suspensi terhadap lima saham yang terkait dengan skandal Jiwasraya.
Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan suspensi dilakukan sebagai bentuk komitmen regulator pasar modal untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
Keputusan melakukan suspensi itu merujuk pada surat yang
dikeluarkan OJK No. SR-11/PM.21/2020 pada 22 Januari 2020. Surat itu berisi
Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek. Kelimanya yaitu PT Inti Agri
Resources Tbk. (IIKP), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), PT Hanson
International Tbk. (MYRX), PT SMR Utama Tbk. (SMRU), dan PT Trada Alam Minera Tbk.
(TRAM).