JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Pembunuhan Begal, ZA Dituntut 1 Tahun Pembinaan Untuk Pasal Penganiayaan

Kolase Suryamalang
ย ย ย 

KEPANJEN, JOGLOSEMARNEWS.COM ZA, Siswa SMA yang terandung kasus pembuhan seorang begal di Malang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Selasa (20/1/2020).

Dalam sidang ini tidak ada tuntutan untuk pasal pembunuhan berencana dalam persidangan yang berlangsung cepat di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen itu. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu JPU lebih menekankan pada pasal penganiayaan, bukan pasal pembunuhan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ZA berlangsung cepat. usai. Sidang sendiri hanya berlangsung cukup singkat yaitu dimulai pukul 15.25 dan berakhir pada pukul 15.39.

Sidang sendiri berlangsung di ruang sidang Tirta dan dilakukan secara tertutup.
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengungkapkan beberapa hal yang terjadi selama dalam persidangan tersebut.

Baca Juga :  Suprapto Sastro Atmojo dan Indriaswati Dyah Saptaningrum Terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Publisher Rights

“Tadi JPU dalam persidangan membacakan tuntutan kepada ZA serta menjelaskan terkait dakwaan primer, subsider dan yang lebih subsider.

Di mana JPU menyampaikan bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 tidak terbukti di kasus ZA tersebut namun pihak JPU ingin membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun,” ujarnya kepada TribunJatim.com usai persidangan, Selasa (21/1/2020).

Namun ia menjelaskan oleh pihak JPU, ZA hanya dituntut satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Bermula dari Umbar Kemewahan di Medsos, Kaesang, Putra Bungsu Presiden Jokowi Diadukan ke KPK oleh MAKI

“Meski begitu terkait apa yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan, kami tetap akan menanggapi tuntutan jaksa tersebut. Dan kita tetap dalam pendirian bahwa Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait dengan unsur pembenar dan pemaaf,” jelasnya.

Bhakti Riza juga mengaku unsur unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah terjadi proses penganiayaan di mana menurutnya ada peristiwa pukul memukul atau hajar menghajar.

“Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja.

Sehingga kita tetap berencana mengajukan tanggapan atau pledoi terhadap pasal 351 ayat 3 yang didakwakan JPU kepada ZA,” tandasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com