SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nasib apes dialami seorang remaja putus sekolah ber inisial KAP (17), warga Banjarsari, Solo. Cinta pedagang baju online kepada kekasihnya tersebut harus berakhir di balik jeruji besi.
KAP terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah orang tua sang pacar, Bunga (nama samaran) melaporkannya atas tindakan persetubuhan yang dilakukannya bersama sang pacar. Orang tua Bunga merasa tidak terima atas perlakuan KAP pada putrinya yang masih berusia 15 tahun.
“Orang tua korban merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku kepada korban. Meskipun sebenarnya dari pengakuan pelaku, mereka melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka karena mereka pacaran,” urai Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Widodo, Kamis (23/1/2020).
Pelaku sendiri sudah menjalin hubungan dengan korban sejak awal tahun 2019 dimana awalnya, Bunga merupakan pembeli dari baju yang dijual pelaku secara online. Setelah kenal beberapa lama, pelaku “menembak” korban dan mereka sepakat menjalin hubungan asmara.
Kemudian pada Kamis (21/11/2019) lalu, pelaku menjemput korban di sekolahnya dan mengajak korban pulang ke kos pelaku. Di kos itulah perbuatan persetubuhan atas dasar suka sama suka terjadi. Widodo mengatakan, pelaku mengaku pertama kalinya melakukan persetubuhan dengan korban.
“Kasus sekarang ditangani Unit PPA Polresta Solo. Pasal yang dikenakan yakni tindak pidana pencabulan atau persetubuhan dengan anak, Pasal 82 Ayat 1 UURI No 17 Tahun 2016,” tukasnya.
Sementara itu, saat ditanyai, pelaku mengatakan siap bertanggung jawab jika korban hamil.
“Sebelumnha saya mengatakan “Aku serius tenan Mbek Kowe, awakku nggo Kowe, awakmu nggo aku, Yen Kowe meteng aku tanggung jawab”. Saya memang siap tanggung jawab karena kami saling suka,” ungkapnya. Triawati PP