Beranda Daerah Sragen Mantan Dirut RSUD Sragen dan Satu Pegawai Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gedung...

Mantan Dirut RSUD Sragen dan Satu Pegawai Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gedung Operasi Rp 8 Miliar. Kerugian Diperkirakan Miliaran

Kajari Sragen, Syarief Sulaeman saat memimpin pers rilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung operasi RSUD Sragen, Senin (13/1/2020). Foto/Wardoyo
Kajari Sragen, Syarief Sulaeman saat memimpin pers rilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung operasi RSUD Sragen, Senin (13/1/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Mantan Direktur RSUD Dr Soehadi Prijonegoro Sragen, Djoko Sugeng Pujiatmo dan satu pegawai, Nanang Y, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung operasi.

Keduanya ditetapkan tersangka dalam proyek pembangunan gedung operasi bernilai hampir Rp 8 miliar tahun 2016 silam.

Penetapan tersangka itu disampaikan dalam rilis pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Syarief Sulaeman di Kejari, Senin (13/1/2020).

“Benar, kami sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Sragen. Tersangka pertama adalah mantan Dirut tahun 2016 berinisial DS dan tersangka kedua adalah PPK dengan inisial NY,” papar Kajari didampingi Kasi Pidsus, Agung Riyadi dan Kasi Intel, Dibto Brahmono.

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Kajari menguraikan proyek ruang operasi itu merupakan proyek tahun 2016 dari sumber sana Bankeu Provinsi. Nilai proyeknya sebesar Rp 8 miliar yang dikerjakan oleh rekanan luar Sragen.

DS ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggungjawab atas penyimpangan yang terjadi.

Sedangkan NY dijerat sebagai tersangka karena sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek yang kemudian ditemukan kerugian negara di dalamnya.

Menurut Kajari, untuk sementara baru dua orang yang berstatus tersangka. Saat ini tim masih mengintensifkan pendalaman atas kasus tersebut.

“Modusnya adalah pengondisian pengadaan. Bukan di lelang atau di pembelian barang. Barangnya oke dan dipakai sampai sekarang. Kerugian masih dalam perhitungan. Dalam waktu tidak lama lagi akan kami sampaikan,” tandas Kajari.

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Plupuh Sragen Gembleng Mental dan Karakter Siswa Tangguh Bertajuk Jalan Ninja SKANIP Melalui Penyebaran Sepuluh Kebijakan

Sementara data yang dihimpun, kerugian dari kasus itu disebut mencapai miliaran. Wardoyo