BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria di Blora yang mengaku dibegal hingga kehilangan Rp 27 juta, malah dijebloskan ke penjara. Pasalnya pria bernama Agus Jarmanto (31) itu terbukti telah melakukan sandiwara dengan melapor seolah-olah dibegal pada hari Jumat (17/01/20) lalu.
Pria asal Dukuh Ngrenak RT.01/RW.03 Desa Sonokulon Kecamatan Todanan, Blora itu awalnya melapor ke Polsek telah mengalami pembegalan.
Dengan tujuan untuk menyakinkan kepada orang lain tentang peristiwa yang dialami seolah – olah benar terjadi.
Ironisnya karena menyampaikan laporan palsu kini Agus Jarmanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolsek Todanan Polres Blora, Iptu Isnaeni, Senin (20/01/20) mengatakan setelah Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Todanan melakukan penyelidikan kasus perampokan yang dilaporkan tersangka, diketahui laporan itu memang palsu.
“Ternyata pelapor Agus Jarmanto ini dengan sengaja memberikan keterangan palsu dan ini di bawah sumpah,” ujarnya.
Atas perbuatan tersangka membuat laporan palsu, maka tersangka dijerat dengan pasal 242 (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun, junto pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun, 4 bulan.
“Perkara ini telah cukup bukti. Polisi pun langsung membuat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyidik Agus sebagai tersangka laporan palsu,” tambah ptu Isnaeni.
Dijelaskan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan diketahui perbuatan Agus jarmanto membuat laporan palsu itu untuk ingin membuat orang lain percaya atas kejadian yang dialaminya.
“Jadi intinya tersangka ingin membohongi orang lain, dia membuat laporan sekaan telah mengalami pencurian dengan kekerasan oleh dua orang bersenjata. Kemudian selama melapor dan diperiksa polisi, ternyata hanya mengarang cerita palsu,” jelasnya.
Keterangan palsu itu dibuktikan polisi setelah melakukan penyelidikan dan introgasi terhadap saksi -saksi serta pengamatan kembali di TKP terdapat banyak ketidaksesuaian.
Yakni antara keterangan saksi – saksi serta hasil olah TKP dengan keterangan pelapor saat diintrogasi awal terkait kejadian tersebut.
“Jadi kesimpulannya, hasil lidik tidak ada kejadian jambret atau begal atau rampok di wilayah Kecamatan Todanan. Alias korban melaporkan tindak pidana palsu,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku mengaku di begal dengan membawa senjata tajam saat melintas di Jalan turut Desa Tinapan Kecamatan, pada hari Jumat (17/01/2020) pukul 18.00 WIB.
Begal berhasil merampas uang senilai 25 Juta miliknya. Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus itu ke kantor Polisi. JSnews