Beranda Nasional Jogja Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik Alias Vape, Ini Pertimbangannya

Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik Alias Vape, Ini Pertimbangannya

Ilustrasi rokok elektrik atau vape. Pixabay

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengharamkan e-cigarette atau rokok elektrik. Fatwa haram tersebut diambil melalui pertemuan dalam rangka dukungan terhadap regulasi kawasan tanpa rokok di Kantor PP (Pimpinan Pusat) Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid, menandaskan, antara rokok konfensional, maupun elektrik, memiliki dampak yang sama-sama membahayakan kesehatan. Karena itu, pihaknya pun merasa perlu mengambil sikap.

“Ya, dengan mengeluarkan fatwa mengenai larangan rokok elektronik, atau sering disebut vape. Larangan ini dikeluarkan oleh Majelis Tarjih pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta,” tandasnya, Jumat (24/1/2020).

Hal ini sekaligus mempertegas fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah 2010 lalu, tentang hukum merokok. Menurutnya, merokok vape, atau disebut e-cigarette, hukumnya adalah haram, layaknya rokok konvensional pada umumnnya.

“Merokok e-cigarette sama saja mengonsumsi khabais (merusak/membahayakan), serta mengandung unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan,” cetusnya.

Fatwa tersebut, lanjut Wawan, merujuk QS Al-Baqarah (2:195) dan QS An-Nisa (4:29). Sebab, e-cigarette ini berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan uapnya, sebagaimana sudah disepakati para ahli medis, maupun akademisi.

Baca Juga :  Kekerasan terhadap Perempuan di Bantul, Fenomena Gunung Es yang Mengkhawatirkan

“Sama dengan rokok konvensional, e-cigarette diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang bahaya. Dampak buruk e-cigarette pun dapat dirasakan pada jangka pendek, maupun panjang,” ucapnya.

Wawan berharap, Muhammadiyah bisa berpartisipasi secara aktif dalam upaya pencegahan rokok, baik itu konvensional, maupun elektrik. Ia menilai, langkah ini masuk kaedah amar maruf nahi munkar, serta demi kemaslahatan umat, terutama generasi muda.

“Pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah pun harus mengupayakan fasilitas, untuk memberikan terapi, membantu masyarakat yang hendak berhenti merokok, baik konvensional, maupun e-cigarette,” tandasnya.

Sementara Peneliti Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Dianita mengatakan, keberadaan vape yang semakin merebak ini, memang sudah seharusnya disikapi oleh salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Vape ini bisa diakses di mana saja, lewat online shop, dan sebagainya. Akibatnya, anak kecil sekarang sudah mulai pakai. Terus terang ya, kita prihatin, karena dari tahun ke tahun, usia perokok pemula (10-18 tahun) malah meningkat terus,” katanya.

Baca Juga :  Kedapatan Buang Sampah dari Jogja ke Saptosari, Gunungkidul, 5 Truk Diamankan

Padahal, ujarnya, pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2019, angka perokok usia pemula ini diterget bisa ditekan hingga 5,4 persen. Tapi kenyataannya, hingga akhir tahun lalu, malah terjadi peningkatan prevalensi, mencapai 9,1 persen.

“Artinya, target nasional itu tidak tercapai. Salah satu penyebabnya tentu anak-anak di usia pemula ini mulai mencoba vape, ada akses yang semakin besar bagi mereka untuk masuk dan menjadi pecandu nikotin,” pungkas Dianita.

www.tribunnews.com