JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Muhammadiyah menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ulama tidak dibutuhkan. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Muโti mengatakan dalam sistem negara hukum, semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
โUlama adalah warga negara biasa, sebagaimana warga negara yang lainnya,โ kata Muโti kepada Tempo, Minggu, (19/1/2020).
Ulama, kata Muโti, bukan jabatan, melainkan pengakuan seseorang atas kualitas ilmu dan akhlaknya. โTidak ada kriteria atau definisi yang jelas mengenai ulama. Padahal dalam hukum positif definisi sangat penting.โ
Penasehat Majelis Hukum PP Muhammadiyah Muchtar Luthfi, mempertanyakan alasan dibentuknya RUU Perlindungan Ulama. โKenapa ulama harus dilindungi? Kalau sebut ulama berarti Islam.โ
Menurut Muchtar, Allah sudah memberikan perlindungan kepada para ulama. โKenapa harus dibuat lagi UU perlindungan? Ini menimbulkan kasta-kasta di masyarakat,โ kata Muchtar kepada Tempo padaAhad, 19 Januari 2020.
Muchtar pun mempertanyakan masuknya RUU Perlindungan Ulama sebagai salah satu dari 50 RUU Prolegnas oleh DPR. โProlegnas itu prolegnas apa? Banyak orang seolah-olah ahli hukum tapi sama sekali enggak ngerti hukum.โ
Ia meminta DPR tidak perlu menambah undang-undang dan membahas RUU Perlindungan ulama. โSemua undang-undang itu melindungi semua warga negara Indonesia.โ
Muchtar mengatakan sebenarnya sudah banyak undang-undang yang sudah islami tanpa merk Islam. UU Perlindungan Anak, UU HAM, itu islami. โJangan mengada-ada lah. Yang butuh perlindungan itu pembantu rumah tangga. Itu yang harusnya dilindungi.โ