Beranda Umum Nasional Muhammadiyah Nilai RUU Perlindungan Ulama Tak Diperlukan, Ulama Warga Negara Biasa, Bukan...

Muhammadiyah Nilai RUU Perlindungan Ulama Tak Diperlukan, Ulama Warga Negara Biasa, Bukan Jabatan

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Muhammadiyah menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ulama tidak dibutuhkan. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Muโ€™ti mengatakan dalam sistem negara hukum, semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

โ€œUlama adalah warga negara biasa, sebagaimana warga negara yang lainnya,โ€ kata Muโ€™ti kepada Tempo, Minggu, (19/1/2020).

Ulama, kata Muโ€™ti, bukan jabatan, melainkan pengakuan seseorang atas kualitas ilmu dan akhlaknya. โ€œTidak ada kriteria atau definisi yang jelas mengenai ulama. Padahal dalam hukum positif definisi sangat penting.โ€

Penasehat Majelis Hukum PP Muhammadiyah Muchtar Luthfi, mempertanyakan alasan dibentuknya RUU Perlindungan Ulama. โ€œKenapa ulama harus dilindungi? Kalau sebut ulama berarti Islam.โ€
Menurut Muchtar, Allah sudah memberikan perlindungan kepada para ulama. โ€œKenapa harus dibuat lagi UU perlindungan? Ini menimbulkan kasta-kasta di masyarakat,โ€ kata Muchtar kepada Tempo padaAhad, 19 Januari 2020.

Baca Juga :  Baru Seumur Jagung, Program Makan Bergizi Gratis di Kalibata Hancur.  Dana Hampir Rp 1 M Digelapkan

Muchtar pun mempertanyakan masuknya RUU Perlindungan Ulama sebagai salah satu dari 50 RUU Prolegnas oleh DPR. โ€œProlegnas itu prolegnas apa? Banyak orang seolah-olah ahli hukum tapi sama sekali enggak ngerti hukum.โ€

Ia meminta DPR tidak perlu menambah undang-undang dan membahas RUU Perlindungan ulama. โ€œSemua undang-undang itu melindungi semua warga negara Indonesia.โ€

Muchtar mengatakan sebenarnya sudah banyak undang-undang yang sudah islami tanpa merk Islam. UU Perlindungan Anak, UU HAM, itu islami. โ€œJangan mengada-ada lah. Yang butuh perlindungan itu pembantu rumah tangga. Itu yang harusnya dilindungi.โ€

Baca Juga :  Masuknya Ketua KPK di Danantara Dinilai Hanya Jadi Stempel, Pakar: Bisa Ganggu Netralitas

www.tempo.co