JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para saksi yang akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, bakal mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Untuk saat ini, Kejaksaan Agung memang mulai memeriksa para saksi dalam perkara ini.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, lembaganya tersebut akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak sesuai undang-undang.
“Perlindungan yang dapat diberikan LPSK misalnya, mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas,” kata Hasto lewat keterangan tertulis, Kamis (2/1/2020).
Hasto mengatakan, untuk mendapatkan perlindungan, para saksi kasus Jiwasraya dapat mengajukan permohonan ke LPSK baik atas inisiatif sendiri atau melalui permintaan pihak pejabat yang berwenang.
Hasto juga menyatakan LPSK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi.
“LPSK akan lakukan perlindungan kepada para saksi kasus Jiwasraya, kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kejagung,” kata Hasto.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan LPSK juga akan memberikan perhatian khusus kepada para saksi yang akan mengajukan menjadi Justice Collaborator.
“LPSK berharap munculnya saksi pelaku (justice collabolator)
dalam kasus ini, agar dugaan tindak pidananya dapat diungkap secara menyeluruh”
ujar Achmadi.