![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2019/06/IMG_20190630_153445.jpg?resize=500%2C302&ssl=1)
PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Operasional Satreskrim Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah berhasil membekuk W (28) dan EP (24) warga Dukuh Sekranding, Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Keduanya dibekuk lantaran menjadi pelaku begal motor pada akhir 2019 lalu.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, penangkapan pelalaku curanmor tersebut berawal dari laporan korban, Mohammad Ryan Indrianto (15) pelajar asal Padukuhan Kraton, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
Kejadian bermula ketika korban melintas di area parkir Stadion Hoegeng dan berhenti di sebelah utara. Kemudian selang waktu lima menit datang 2 orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor menghampiri korban.
Kedua pelaku langsung mengacungkan senjata tajam berupa pisau lipat ke arah korban.
Kemudian kedua orang tak dikenal tersebut langsung menodong Munasihin (35) menggunakan pisau celurit dan mengambil sepeda motor Honda milik korban.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Egy Andrian Suez menambahkan berbekal informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa orang yang diduga tersangka pernah melakukan begal motor berada di Kota Pekalongan.
Selanjutnya diadakan penyelidikan lebih lanjut. Dan penyelidikan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah membuahkan hasil dengan mengamankan tersangka dan barang buktinya ke Mapolres Pekalongan Kota guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolres.
Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa satu unit Honda Beat, No. Pol terpasang G-3348-AHF (No. Pol Asli G-2933-PH), Warna Hitam, Tahun 2017.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. JSnews