JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Pelajar 15 Tahun Jadi Korban 2 Begal Sadis di Area Parkir Stadion Hoegeng. Pelaku Todongkan Pisau Lipat, Lalu Gasak Motor

Ilustrasi begal bacok. Foto/Tribunnews
   
Ilustrasi begal bacok. Foto/Tribunnews

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Operasional Satreskrim Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah berhasil membekuk W (28) dan EP (24) warga Dukuh Sekranding, Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

Keduanya dibekuk lantaran menjadi pelaku begal motor pada akhir 2019 lalu.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, penangkapan pelalaku curanmor tersebut berawal dari laporan korban, Mohammad Ryan Indrianto (15) pelajar asal Padukuhan Kraton, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.

Kejadian bermula ketika korban melintas di area parkir Stadion Hoegeng dan berhenti di sebelah utara. Kemudian selang waktu lima menit datang 2 orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor menghampiri korban.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Kedua pelaku langsung mengacungkan senjata tajam berupa pisau lipat ke arah korban.

Kemudian kedua orang tak dikenal tersebut langsung menodong Munasihin (35) menggunakan pisau celurit dan mengambil sepeda motor Honda milik korban.

Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Egy Andrian Suez menambahkan berbekal informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa orang yang diduga tersangka pernah melakukan begal motor berada di Kota Pekalongan.

Selanjutnya diadakan penyelidikan lebih lanjut. Dan penyelidikan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah membuahkan hasil dengan mengamankan tersangka dan barang buktinya ke Mapolres Pekalongan Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolres.

Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa satu unit Honda Beat, No. Pol terpasang G-3348-AHF (No. Pol Asli G-2933-PH), Warna Hitam, Tahun 2017.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com