JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tanggalkan Baju Kebesaran, 3 Petinggi Sunda Empire Kenakan Baju Tahanan

Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS –  Semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar, para petinggi Sunda
 Empire kini menanggalkan baju kebesaran mereka dan berganti dengan pakaian khas tahanan berwarna biru.

Tiga orang yang berkaitan dengan kelompok Sunda Empire itu disangkakan menyebarkan berita bohong dan kabar tidak pasti untuk keonaran di masyarakat.

Berdasar keterangan kepolisian mereka dikenai Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946.

Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun penjara, serta Undang-Undang Pasal 15 Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, dihukum maksimal dua tahun penjara.

Sunda Empire ditetapkan sebagai organisasi masyarakat ilegal lantaran tidak terdaftar.

Motif pembentukan Sunda Empire masih di dalami oleh kepolisian.

Diketahui, Sunda Empire sendiri tidak memiliki keraton atau markas, dan melakukan pertemuan di berbagai tempat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kompes Pol Saptono Erlangga angkat bicara.

Ia menerangkan, dari seluruh keterangan yang dihimpun, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dengan Sunda Empire.

“Dari hasil keterangan ahli dari alat bukti, penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana,” kata Kombes Pol Saptono Erlangga yang dikutip dari tayanganYouTube Metro TV, Selasa (28/1/2020).

“Seusai di dalam pasal 14 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

Adapun pelapor dalam kasus ini yakni M Ari Mulia selaku budayawan Sunda.

www.tribunnews.com

Baca Juga :  Jokowi Dikabarkan Telepon Hakim MK Tanyakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan MK
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com