SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengungkapan sindikat peredaran narkoba yang melibatkan empat bandar dan pengedar oleh Polres Sragen, mencuatkan fakta menarik.
Ternyata, para pemain dan bandar narkoba itu melakukan transaksi dengan sandi khusus. Kemudian barang narkoba yang dipesan ditempatkan di lokasi tertentu agar tidak terendus aparat.
Dua lokasi yang dijadikan tempat menaruh barang haram itu adalah depan kantor Kejaksaan Sragen dan pintu gerbang SMKN 2 Sragen.
Yang bikin tercengang, keduanya mengaku memesan narkoba dari seorang napi bandar besar yang saat ini mendekam di Lapas Kedungpane, Semarang.
Dua pengedar sabu yang ditangkap dengan pengendalian napi LP Kedungpane itu adalah Whiwhi Mares (30), warga Sumengko, Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen Kota, dan Hery Wardoyo (38), warga Dukuh Lebak, Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Sragen.
“Whiwhi ini adalah residivis kasus narkoba, yang baru keluar dari penjara Oktober 2019 lalu, usai menjalani vonis 2,5 tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Joko Satriyo Utomo, saat rilis pers di Mapolres Sragen, Senin (13/1/2020).
AKP Djoko menguraikan hukuman penjara rupanya tidak membuat Whiwhi jera hingga mengulang kembali perbuatannya. Whiwhi ditangkap polisi usai tertangkap tangan membeli sabu, 2 Januari lalu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,92 gram.
“Yang bikin menarik, sabu ini oleh pengedarnya dikirim dengan ditanam di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sragen. Posisi sabu diletakkan persis bawah papan nama kantor kejaksaan. Jadi rupanya kantor kejaksaan tidak membuat mereka takut justru menimbulkan semangat mereka untuk uji nyali,” kata Djoko.
Sementara Hery, ditangkap polisi saat ketahuan menggali sabu di depan pintu gerbang SMK Negeri 2 Sragen. Penangkapan Hery ini berawal informasi masyarakat yang mencuriga seringnya transaksi narkoba di sekitar jalan Dokter Sutomo, Sragen.
Meski berusaha kabur saat hendak diamankan, Hery akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,52 gram terbungkus lakban hitam di tangannya.
“Keduanya memesan sabu dari seseorang di Lapas Kedungpane. Orangnya masih di sana (lapas). Sudah kami selidiki bahwa napi ini dulunya memang bandar besar yang ditangkap BNN, kemudian divonis 20 tahun penjara. Tapi vonis itu tidak membuat si napi jera namun justru mengendalikan operasinya dari dalam lapas,” imbuh Djoko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta rupiah. Wardoyo