JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

2 Pasangan Suami Istri Asal Karanganyar Kompak Berkomplot Jadi Pengedar Sabu. Dijual Lewat Medsos, 5 Tersangka Mafia Narkoba Juga Dikukut

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi saat memimpin konferensi pers penangkapan 9 tersangka pengedar sabu. Foto/Wardoyo
   
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi saat memimpin konferensi pers penangkapan 9 tersangka pengedar sabu. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Satres Narkoba Polres Karangnyar berhasil mengamankan sebanyak 9 pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba hanya dalam kurun beberapa hari terakhir.

Menariknya, empat dari sembilan tersangka diketahui merupakan pasangan suami istri. Mereka kompak berkomplot menjalankan bisnis sabu ke wilayah Karanganyar dengan modus pesan antar.

Dari tangan para tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 7, 11 gram narkoba jenis sabu. Kemudian mengamankan sejumlah uang serta alat hisap untuk menggunakan barang haram tersebut.

Kesembilan tersangka yang diamanakan di Polres itu masing-masing berinisial W, E,M, H, E, L, A, J. Dua pasutri itu terdeteksi berinisial W dan E serta H dan E.

Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi saat konferensi pers di Mapolres Sabtu (29/2/2020) mengatakan sebagian besar tersangka yang diamankan tersebut merupakan pemakai dan pengedar sabu.

Menurut Kapolres, para tersangka diamankan di tujuh lokasi berbeda dalam operasi anti narkotika (Antik).

Dalam melakukan transaksi, modus yang dijalankan tersangka adalah dengan membuat janji di suatu tempat untuk transaksi. Mereka menjalankan bisnis haram menjual sabu itu melalui sarana telepon selular dan media sosial.

“Para tersangka kita amankan di sejumlah lokasi dalam operasi Antik di awal tahun 2020, berikut barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam paket kecil siap pakai,” terang Kapolres, Sabtu (29/02/2020).

Untuk mempertanggungjawabkan perbatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com