JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Awas, Aliran Uang Rp 69 Juta Kasus Korupsi Alsintan Sragen, Masih Misteri. Penasehat Hukum Isyaratkan Lihat di Persidangan, Bakal Nyokot Pihak Lain?

Kuasa hukum Agus Tiyono, tersangka korupsi penyaluran bantuan Alsintan, Mugiyono, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Sragen. Foto/Wardoyo
ย ย ย 
Kuasa hukum Agus Tiyono, tersangka korupsi penyaluran bantuan Alsintan, Mugiyono, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) APBN 2017-2018 di Sragen menyisakan misteri besar.

Pasalnya, dari keterangan dua tersangka yakni Wakil Ketua DPC PDIP Sragen, Supriyanto (47) asal Bolorejo RT 5/3, Puro, Karangmalang dan perangkat desa Tanggan Gesi, Agus Tiyono (48), memunculkan selisih nominal uang pungutan yang diserahterimakan keduanya.

Tercatat, ada sekitar Rp 69 juta uang hasil pungutan dari 6 kelompok tani (Poktan) yang hingga kini belum diketahui ke mana alirannya.

Selisih itu muncul lantaran berdasarkan keterangan tersangka Agus Tiyono, uang hasil pungutan yang ia setorkan ke tersangka Supriyanto sebanyak Rp 122 juta.

Namun tersangka Supriyanto hanya mengakui menerima setoran dari Agus sebesar Rp 18 juta.

Hal itu terungkap dari keterangan penasehat hukum dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen sesaat seusai pelimpahan tahap kedua dan penahanan kedua tersangka, Kamis (6/2/2020) kemarin.

Penasehat hukum Agus Tiyono, Mugiyono mengatakan kliennya memang mengakui telah menerima uang hasil pungutan dari para kelompok tani penerima bantuan alsintan.

Jumlah total uang yang dibahasakan sebagai tebusan itu sebanyak Rp 122 juta. Uang tebusan itu diterima dari 6 kelompok tani yang mendapatkan bantuan alsintan berupa traktor dari aspirasi anggota DPR RI PDIP.

“Kalau dari pengakuan Agus, uang yang disetorkan ke Supri Rp 122 juta. Tapi Supri sementara mengakui hanya Rp 18 juta. Setelah uang disetorkan, Agus mengaku menerima bagian dari Supri Rp 35 juta. Uang Rp 35 juta itu juga sudah dikembalikan ke penyidik untuk disita sebagai barang bukti,” papar Mugiyono.

Mugiyono menguraikan uang Rp 35 juta itu diakui Agus merupakan pemberian dari tersangka Supriyanto.

Perihal selisih uang Rp 69 juta antara setoran dengan yang diakui diterima oleh Supriyanto, ia mengaku belum bisa menyampaikan kemana alirannya.

Ia hanya menyebut untuk sisanya dari uang yang belum diketahui itu, nanti akan terlihat di persidangan.

Saat ditanya apakah kliennya nanti akan mencokot pihak lain di persidangan, Mugiyono menyebut untuk sementara belum. Tapi ia mengisyaratkan kemungkinan untuk mencokot pihak lain saat di persidangan, tetap ada.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

“Lihat saja nanti di persidangan, mungkin ada,” tukasnya.

Lebih lanjut, Mugiyono menguraikan setoran uang dari kliennya ke tersangka Supriyanto semua ada bukti transfer rekening bank.

Selain itu uang Rp 35 juta yang sudah dikembalikan ke penyidik, juga ada bukti kuitansi nya.

Ia menambahkan dalam kasus ini, kliennya hanya berperan membantu tersangka Supriyanto dalam mendistribusikan bantuan alsintan ke poktan. Saat ditanya penarikan pungutan ke poktan itu inisiatif siapa, mugiono mengaku tidak tahu.

“Inisiatif awalnya dari siapa tidak tahu. Tapi yang jelas uang tebusan yang disetorkan ke Supri itu ada bukti transfernya. Ditransfer setahu saya di bank di wilayah Sragen,” tandas Mugiyono.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi membenarkan bahwa untuk sementara, uang yang diakui diterima tersangka Supri dari tersangka Agus adalah Rp 18 juta.

Namun dari pengakuan Agus, mengaku menyetor Rp 122 juta hasil pungutan dari 6 Poktan ke Supri. Dari jumlah itu, Agus mengaku menerima Rp 35 juta dari Supri.

โ€Kalau total tarikan dari Poktan memang Rp 122 juta. Yang diakui Supri Rp 18 juta, Agus Rp 35 juta. Selisihnya itu nanti ke mana sampai sekarang belum tahu mengalirnya ke mana. Nanti tinggal dilihat di persidangan. Dari Supri tadi mengakui dan akan mengembalikan sisanya dalam persidangan. Kekurangannya dibebankan Supriyanto.โ€ terang Agung.

Agung menyampaikan dalam kasus ini ada 6 kelompok tani dengan 7 alsintan jenis traktor yang dibagikan. Setiap kelompok tani nilai pungutannya berbeda-beda.

โ€Modusnya meminta imbalan setelah bantuan traktor atau mesin pertaniannya turun. Dari keterangan kelompok tani, uang tanda terimakasihnya dipatok kurang lebih 10 persen dari nilai bantuan. Bervariasi ada yang ditarik Rp 15 sampai Rp 25 juta per mesin,โ€ urainya.

Menurut Agung, bantuan alsintan tersebut berasal dari aspirasi DPR RI dari sumber dana APBN 2017-2018. Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah uang Rp 53 juta pengembalian dari kedua tersangka, bukti transfer uang dari Agus ke Supri, dokumen-dokumen dan mesin Alsintan.

Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf E atau pasal 11 UURI no 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Sebenarnya tidak ada kerugian negara dalam hal ini, ini lebih ke gratifikasi,” tandasnya.

Sementara, penasehat hukum Supriyanto, Henry Sukoco mengungkapkan dalam perkara ini, kliennya memang menerima setoran uang terimakasih dari Agus, setiap usai penyerahan bantuan mesin ke Poktan. Uang itu ditarik Agus dari Poktan sebagai tanda terimakasih.

Besarannya bervariasi tergantung setoran dari Agus. Tapi, rata-rata jatah yang diterima kliennya adalah separuhnya.

“Agus ini yang punya data Poktan. Kemudian untuk melancarkan aspirasi lalu minta bantuan ke Supri. Setiap mesin Alsintan jonder (traktor besar) diserahkan, Agus meminta uang terimakasih ke Poktan. Nah uang dari Poktan itu sebagian dikasihkan ke Supri. Misalnya dari Poktan Rp 10 juta, dikasihkan Mas Supri yang Rp 5 juta. Kalau dari Poktan Rp 7 juta, yang dikasihkan Mas Supri Rp 3 juta,” papar Henry.

Henry enggan menyebut bahwa uang itu uang pelicin untuk mendapat Alsintan. Menurut kliennya, uang pungutan dari Poktan itu lebih ke tanda terimakasih karena Poktan mendapat bantuan Alsintan.

Ia menyampaikan dari pengakuan kliennya, total uang yang diserahkan oleh Agus sebesar Rp 18 juta dari 6 Poktan. Semua Poktan itu berasal dari Kecamatan Gesi.

Bantuan Alsintan yang diobyekkan itu adalah bantuan dari aspirasi anggota DPR RI asal PDIP.

“Semua ada bukti transfernya. Menurut saya saling terkait antara Agus dan Supri. Saudara Agus minta bantuan ke Supri, Supri melancarkan agar Poktan yang diajukan bisa mendapat bantuan,” urai Henry.

Lebih lanjut, Henry juga mengatakan selain uang jatah setoran, kliennya juga mengaku sempat berhutang ke Agus. Namun nominalnya tidak ingat betul angka pastinya, hanya di antara Rp 5-10 juta.

Saat ditanya apakah ada setoran dari kliennya ke pejabat atau orang di atasnya, Henry menyebut sejauh ini tidak ada. Pun dengan kemungkinan akan mencokot pihak lain, Henry menyebut juga belum ada.

“Tidak ada (setoran ke atas),” katanya.

Ia mengungkapkan uang Rp 18 juta yang diakui diterima dari Agus, juga sudah diserahkan ke penyidik. Kliennya juga siap mengembalikan kekurangan jika nanti sampai di persidangan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com