JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bawaslu Sragen Temukan 2 Kader PKS, 2 Suami Istri dan Satu Mantan Caleg PKB Lolos Seleksi PPK untuk Pilkada Sragen 2020

Dwi Budhi Prasetya. Foto/Wardoyo
   
Dwi Budhi Prasetya. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen menemukan sejumlah ader partai politik yang lolos dalam seleksi Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2020.

Tidak itu, Bawaslu juga mendapati dua pasangan suami istri yang sama-sama lolos dalam tahapan seleksi PPK yang saat ini tengah digelar oleh KPU setempat.

Temuan itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya, kepada wartawan, Selasa (4/2/2020). Ia  menyampaikan temuan masuknya kader partai dan pasangan suami istri dalam seleksi PPK itu diketahui dari hasil pencermatan pengumuman seleksi tertulis PPK yang diumumkan KPU Senin (3/2/2020) sore.

“Pengumumannya baru tadi sore dan langsung kita lakukan pengecekan. Ternyata ada temuan dua pasangan suami istri yang mendaftar PPK di satu kecamatan dan mereka sama-sama lolos. Dua suami istri itu ada di Kecamatan Kedawung,” paparnya di sela launching Buku Bawaslu, Selasa (4/2/2020).

Selain itu, tim juga mendapati ada peserta berafiliasi politik yang juga lolos seleksi. Mereka terdeteksi lolos di seleksi PPK Kecamatan Gesi dan Kecamatan Karangmalang. Kemudian ada juga temuan satu mantan calon anggota legislatif (Caleg) Pileg 2014 di Kecamatan Plupuh.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Budhi menguraikan kader partai yang mencalonkan diri sebagai PPK berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara mantan caleg pemilu 2014 itu terdeteksi berbendera Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

”Pengurus parpol atau caleg kan semua kita ada datanya. Nah setelah pengumuman hasil seleksi PPK kemarin muncul, lalu kita teliti. Sesuai aturan memang tidak dibolehkan penyelenggara Pemilu berafiliasi politik atau simpatisan parpol dan suami istri sama-sama di PPK yang terintegrasi,” terangnya.

Budhi kemudian menjelaskan larangan penyelenggara pemilu tidak boleh dari partai politik, dimaksudkan untuk menjaga kenetralitasannya. Hal itu juga ditegaskan dalam peraturan perundangan yakni PKPU dan UU No 7/2010 tentang Pemilu.

Untuk mantan Caleg atau pengurus parpol boleh mengikuti seleksi PPK, jika sudah 5 tahun mengundurkan diri dari parpol dan diperkuat dengan bukti tertulis.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Soal adanya indikasi orang parpol, pihaknya tidak mengetahui alasannya. Dimungkinkan memang atas inisiatif pribadi. Namun juga ada kemungkinan mendapat tugas dari parpol terkait.

“Sekarang seleksi baru masuk 10 besar saja, mereka belum mundur. Siang ini kita kirim surat ke KPU, sifatnya kita hanya mengingatkan nanti bagaimana tindaklanjutnya itu ranah KPU,” tegasnya.

Sementara, dikonfirmasi wartawan, Ketua DPD PKS Sragen, Idris Burhanudin menegaskan kader yang ditemukan dan dimaksud Bawaslu itu saat ini sudah bukan menjadi pengurus partai PKS.

Dia menyampaikan sudah diganti dengan orang lain untuk tugas kepartaian.

”Setahu saya sudah lama, lebih dari 5 tahun,” katanya.

Sementara, Sekretaris DPC PKB, Endro Supriyadi menyampaikan belum mendapat pemberitahuan yang bersangkutan. Ia mengaku akan menyerahkan kembali pada aturan yang berlaku terkait penerimaan PPK.

“Kita serahkan saja sesuai mekanisme dan aturannya bagaimana,” katanya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com