JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Berkas 2 Tersangka Korupsi Alsintan Sragen, Wakil Ketua DPC PDIP dan Perangkat Desa Tanggan, Dilimpahkan ke PN Tipikor. Terancam 20 Tahun Penjara, Kejari Siapkan 5 Jaksa

Tersangka korupsi Alsintan jilid 2, Supriyanto (kiri) dan Agus Tiyono (kanan) saat ditahan Kejari Sragen. Foto/Wardoyo
   
Tersangka korupsi Alsintan jilid 2, Supriyanto (kiri) dan Agus Tiyono (kanan) saat ditahan Kejari Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyatakan telah melimpahkan berkas perkara korupsi bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) jilid 2 ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Berkas dua tersangka yakni yakni Wakil Ketua DPC PDIP Sragen,  Supriyanto (47) asal Bolorejo RT 5/3, Puro, Karangmalang dan perangkat desa Tanggan Gesi, Agus Tiyono (48), itu dilimpahkan kemarin.

Kajari Sragen, Syarief Sulaeman Nahdi melalui Kasi Pidsus Agung Riyadi mengatakan berkas dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang pukul 13.00 WIB.

“Ada dua berkas perkara dugaan korupsi Alsintan jilid 2 yang kita limpahkan ke PN Tipikor Semarang. Berkas dua tersangka displit,” paparnya kepada wartawan.

Berkas kedua tersangka itu dipisah atau displit karena ada perbedan tupoksi dan peran dalam kasus tersebut.

Agung mengatakan biasanya setelah dilimpahkan, maksimal sepekan sesudahnya akan turun penetapan jadwal sidang. Untuk mengawal persidangan, Kejari sudah menyiapkan tim jaksa terdiri dari lima orang.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

“Tim jaksa sudah disiapkan. Saya sendiri, Kasi Datun, Kasi BB, dan dua jaksa fungsional,” terangnya.

Ia menambahkan untuk sidang nantinya akan digelar di PN Tipikor Semarang. Namun selama proses, kedua tersangka masih tetap ditahan di Lapas Kelas II A Sragen.

Sebelumnya, Agung menyampaikan bahwa untuk sementara, uang yang diakui diterima tersangka Supri dari tersangka Agus adalah Rp 18 juta.

Namun dari pengakuan Agus, mengaku menyetor Rp 122 juta hasil pungutan dari 6 Poktan ke Supri. Dari jumlah itu, Agus mengaku menerima Rp 35 juta dari Supri.

”Kalau total tarikan dari Poktan memang Rp 122 juta. Yang diakui Supri Rp 18 juta, Agus Rp 35 juta. Selisihnya itu nanti ke mana sampai sekarang belum tahu mengalirnya ke mana. Nanti tinggal dilihat di persidangan. Dari Supri tadi mengakui dan akan mengembalikan sisanya dalam persidangan. Kekurangannya dibebankan Supriyanto.” terang Agung.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Agung menyampaikan dalam kasus ini ada 6 kelompok tani dengan 7 alsintan jenis traktor yang dibagikan. Setiap kelompok tani nilai pungutannya berbeda-beda.

”Modusnya meminta imbalan setelah bantuan traktor atau mesin pertaniannya turun. Dari keterangan kelompok tani, uang tanda terimakasihnya dipatok kurang lebih 10 persen dari nilai bantuan. Bervariasi ada yang ditarik Rp 15 sampai Rp 25 juta per mesin,” urainya.

Menurut Agung, bantuan alsintan tersebut berasal dari aspirasi DPR RI dari sumber dana APBN 2017-2018. Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah uang Rp 53 juta pengembalian dari kedua tersangka, bukti transfer uang dari Agus ke Supri, dokumen-dokumen dan mesin Alsintan.

Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf E atau pasal 11 UURI no 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com