JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Biaya PTSL di Sragen Bakal Dirumuskan dalam Perbup Sesuai Zona. FKKD Berharap Pemdes Menaati, Desa Jetak Siap Menyesuaikan Biaya Sesuai Perbup

Sekda Sragen, Tatag Prabawanto dan Wakil Ketua FKKD, Siswanto. Foto kolase/Wardoyo
   
Sekda Sragen, Tatag Prabawanto dan Wakil Ketua FKKD, Siswanto. Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab Sragen tengah menyiapkan rumusan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur soal teknis dan penentuan biaya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Pemerintah desa yang mendapat program PTSL tahun 2020 diminta menaati aturan Perbup yang akan segera dirampungkan dalam waktu dekat ini. Terutama soal penetapan biaya yang akan ditarik kepada peserta.

Hal itu disampaikan oleh Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, Minggu (23/2/2020). Dia mengatakan saat ini Perbup tentang PTSL itu sedang dalam proses perumusan. Dalam waktu tidak lama lagi, aturan itu dipastikan akan segera dirampungkan.

“Harapan Kami Pemdes bersabar menunggu aturan Perbup yang saat ini sedang diproses. Dan dipastikan tidak lama lagi akan selesai,” paparnya.

Sekda menguraikan dalam Perbup tersebut, nantinya akan ditetapkan rantang biaya PTSL yang dibebankan kepada warga atau peserta. Ia mengisyaratkan besaran biaya akan di tetapkan berdasarkan zona.

“Soal berapa kisaran biayanya ini masih dirumuskan. Harapan kami nanti semua desa bisa menaati Perbup sehingga tidak terjadi polemik dan masalah di kemudian hari,” terangnya.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Terpisah, Wakil Ketua Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sragen, Siswanto mengapresiasi positif itikad Pemkab yang akan merumuskan Perbup terkait PTSL. Menurutnya, kehadiran Perbup itu nantinya akan memberikan ketenangan bagi Pemdes dan menjadi payung hukum dalam jalankan mekanisme dan menentukan biaya kepada warga.

Bahkan, para Kades sangat mendukung dan berharap Perbup secepatnya bisa segera diselesaikan. Sebab saat ini sebagian desa yang menerima program PTSL tahun 2020 sudah melakukan pendataan dan bahkan ada yang melakukan tahapan sosialisasi.

“Dari teman-teman FKKD sangat mendukung Perbup PTSL itu. Selama ini kan belum ada payung hukumnya sehingga teman-teman di lapangan kadang menjadi bingung dan ragu dalam menentukan biaya. Harapan kami setelah nanti ada Perbup semua bisa menaati,” terangnya.

Siswanto yang juga Kades Jetak, Kecamatan Sidoharjo itu menguraikan dengan adanya Perbup itu, pihak desanya pun juga siap menyesuaikan.

Menurutnya, besaran biaya yang nanti akan ditetapkan juga akan mengikuti aturan yang ada di Perbup. Pihaknya  siap untuk melakukan sosialisasi ulang kepada warga terkait besaran biaya yang akan dibebankan.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Sosialisasi ulang diperlukan mengingat akhir Desember 2019 lalu pihaknya bersama panitia desa sudah sempat menyosialisasikan biaya PTSL di desanya direncanakan Rp 150.000 per bidang.

“Karena nanti sudah ada Perbup, tentu kami bersama pihak desa akan menyesuaikan dengan Perbup itu. Tidak masalah nanti juga akan segera kami lakukan sosialisasi perihal penyesuaian biayanya ketika Perbup sudah ditetapkan. Warga, kami yakin juga tidak akan keberatan ketika semuanya sudah ada payung hukumnya,” tandasnya.

Siswanto menambahkan untuk Desa Jetak sendiri, tahun 2020 ini mendapatkan kuota sekitar 100 bidang tanah untuk PTSL. Dari hasil pendataan terakhir, 100 bidang itu terdiri dari 41 bidang tanah milik warga dan 59 bidang tanah untuk kas desa.

Ia menambahkan kuota 100 bidang itu sudah merupakan hasil total penyisiran di seluruh wilayahnya. Sehingga diperkirakan sudah tidak ada lagi tanah warga maupun tanah kas desa yang belum bersertifikat di wilayah Jetak. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com