
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tragedi maut akibat jebakan tikus beraliran listrik kembali memakan korban jiwa di Bumi Sukowati. Kali ini, seorang perempuan bernama Suparti (52) ditemukan meninggal dunia di area persawahan Dukuh Kiping, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Selasa (28/4/2026) pagi.
Peristiwa tragis ini menambah panjang daftar korban jiwa akibat penggunaan listrik untuk membasmi hama tikus di wilayah Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, mengungkapkan bahwa kejadian bermula sekira pukul 05.30 WIB. Korban yang merupakan warga setempat pertama kali ditemukan oleh Sukirno, pemilik sawah, saat hendak mematikan mesin genset yang mengaliri listrik ke jebakan tikus miliknya.
“Saksi melihat seorang perempuan tergeletak dalam posisi tertelungkup di pinggir jalan persawahan. Tubuh korban mengenai kabel listrik jebakan tikus, sementara di sampingnya terdapat sepeda motor Honda Astrea yang juga dalam posisi ambruk,” jelas AKBP Dewiana.
Dugaan Kecelakaan Tunggal
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Unit Inafis Polres Sragen, insiden ini diduga kuat merupakan kecelakaan tunggal. Korban diduga terjatuh saat melintasi jalan persawahan yang sempit menggunakan sepeda motor.
“Saat mengendarai motor, korban diduga terjatuh ke arah kiri. Nahas, saat terjatuh tubuh korban mengenai kabel yang dialiri listrik untuk jebakan tikus,” tambahnya.
Saksi sempat berusaha menolong dengan membalikkan tubuh korban, namun Suparti diketahui sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro Sragen untuk menjalani visum.
Barang Bukti Diamankan, Korban Ternyata Kerabat Pemilik Sawah
Dalam olah TKP tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin genset merk General Power warna biru dan sepeda motor Honda Astrea hitam bernomor polisi AD 4829 YE milik korban.
Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan fakta memilukan. Korban dikabarkan merupakan bulik (tante) dari tersangka pemasang setrum tikus tersebut. Selain itu, pemasang setrum tersebut diketahui menjabat sebagai ketua RT setempat.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut. Penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus di persawahan sebenarnya telah berulang kali dilarang karena risikonya yang sangat tinggi terhadap nyawa manusia.
Polisi kembali mengimbau para petani untuk tidak menggunakan metode setrum listrik dalam membasmi hama tikus dan beralih ke metode yang lebih aman demi keselamatan bersama. Huri Yanto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














