Beranda Umum Nasional BW Heran Penghentian Kasus oleh KPK Diumumkan, Wakil Ketua KPK: Untuk Transparansi

BW Heran Penghentian Kasus oleh KPK Diumumkan, Wakil Ketua KPK: Untuk Transparansi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali Fikri memimpin konferensi pers pada Jumat (21/2/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan beragam pendapat dan spekulasi.

Salah satunya adalah keheranan dari eks Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW).
Mantan Wakil Ketua KPK itu mengatakan tak pernah mempresentasikan jumlah penghentian penyelidikan semasa menjabat.

BW menganggap penghentian penyelidikan bukanlah prestasi.

“Istilah penghentian penyelidikan nyaris tidak pernah digunakan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya di dalam banyak presentasi atau laporan, karena itu bukan prestasi yang perlu dibanggakan,” kata BW lewat keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020).

Karena itu, BW menganggap seharusnya pimpinan KPK Firli Bahuri cs tak perlu memasukkan jumlah kasus yang dihentikan penyelidikannya ke dalam presentasi. Dia bilang tindakan itu bisa dianggap mencari sensasi yang tak perlu.

Lagi pula, kata dia, istilah penghentian penyidikan tak dikenal dalam hukum acara pidana. Penghentian penyelidikan, kata dia, juga tidak diatur dalam Undang-Undang KPK.

“Penggunaan istilah penghentian penyelidikan di presentasi Ketua KPK menjadi tak perlu,” kata dia.

Sebelumnya, pimpinan KPK diketahui menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi. KPK menyatakan penghentian kasus dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti atau tidak tergolong kasus korupsi.

Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi yang dilakukan aparat hukum hingga DPR.

Penghentian penyelidikan itu awalnya diketahui dari presentasi berjudul Arah Kebijakan Umum KPK 2020.

Dokumen tersebut berisi mengenai visi-misi KPK, sasaran strategis dan program hingga jumlah uang negara yang telah diselamatkan KPK selama Firli dkk menjabat.

Dokumen tersebut dipaparkan oleh pimpinan KPK di acara komunikasi internal yang dihadiri pegawai KPK pada 20 Februari 2020.

Yang membuat BW heran paparan itu juga memasukan jumlah kasus yang telah dihentikan penyelidikannya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penghentian penyelidikan adalah hak lumrah yang juga dilakukan oleh pimpinan sebelumnya.

Hanya saja, tak diumumkan. Dia mengatakan pimpinan KPK sekarang menimbang mengumumkan jumlah kasus yang dihentikan untuk transparansi.

“Baru pertama kali saya kira pengumuman penghentian penyelidikan ini. Kami juga tidak menyangka kemudian menjadi heboh luar biasa seperti ini seolah ini musim gugur korupsi,” kata Alex.

www.tempo.co