Beranda Daerah Semarang Cemburu Istri Sering Diajak Main, 4 Warga Tanjung Nekat Bantai Irvan Hingga...

Cemburu Istri Sering Diajak Main, 4 Warga Tanjung Nekat Bantai Irvan Hingga Tewas. Korban Dihajar Pakai Kipas Angin Hingga Pecahan Cobek

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas yakni Irvan Wijaya (33) tewas, berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tanjung dan Unit 1 Sat Reskrim Polres Brebes.

Menariknya, para tersangka nekat menghabisi korban lantaran cemburu karena istri salah satu pelaku sering diajak main oleh korban.

Kasus pengeroyokan sendiri terjadi pada hari Jumat, 14 Pebruari beberapa hari yang lalu di Desa Kemurang Kulon Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes.

Korban tewas akibat luka dibeberapa bagian termasuk kepala, luka tusuk dibagian dada dan meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Dua pelaku yang ditangkap, Riki (33) dan Taufik (33), mereka merupakan warga Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung.

Sementara dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga kini masih diburu polisi.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryamicho pada awak media menjelaskan bahwa pengroyokan tersebut dilakukan oleh 4 (empat) pemuda yang tidak lain adalah teman bermain korban.

Baca Juga :  Guru Madrasah di Jepara Jadi Korban Penembakan Airsoft Gun oleh Tetangga Desa  

“Aksi pengeroyokan hingga menyebabkan kematian korban dilatarbelakangi oleh dendam pribadi masing-masing pelaku,” jelasnya, Senin (24/2/2020) kemarin dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Lanjut Kasat Reskrim, dalam aksinya tersebut para pelaku melakukan beberapa kali pukulan dengan menggunakan benda tumpul diantaranya, kipas angin, pecahan coek hingga batu cor.

Bahkan, seorang pelaku menusuk korban tepat di dadanya hingga tersungkur di tempat tidurnya.

“Korban meninggal dunia karena menderita luka serius pada bagian kepala akibat pukulan benda tumpul serta luka dibagian dada akibat tusukan benda tajam. Motif pengroyokan tersebut karena pelaku dendam dengan korban. Termasuk cemburu karana salah satu istri pelaku sering jalan diajak keluar oleh korban,” imbuhnya.

Selain mengamankan dua tersangka, sejumlah barang bukti juga diamankan. Polisi juga menghimbah kepada para pelaku yang masih buron dan sudah diketahui identitasnya tersebut untuk menyerahkan diri.

Baca Juga :  Buntut Pelajar di Semarang Tertembak, IPW Meyakini Terjadi Tawuran Antar Geng Motor

“Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Brebes Tri Agung Suryomicho. JSnews