JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Dilaporkan ke Polda Jateng, Kades Bonagung Sragen Bantah Rekayasa Letter C Proyek PTSL. Soal Tarikan Hingga Rp 22,5 Juta, Begini Penjelasannya!

Ilustrasi sertifikat
   
Ilustrasi sertifikat

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kades Bonagung, Kecamatan Tanon, Suwarno memberikan klarifikasi perihal kasus dugaan penyimpangan puluhan berkas proyek pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018 di desanya.

Ia yang turut diseret dan dilaporkan ke Polda Jateng bersama Panitia PTSL, membantah tudingan dianggap merekayasa letter C untuk puluhan berkas PTSL yang ditudingkan warganya.

“Saya sampaikan bahwa tidak benar kalau kami dianggap memalsukan letter C atau merekayasa berkas PTSL. Kebetulan di buku arsip desa kami, letter C ada yang hilang mulai dari nomor 1164 sampai 1195. Yang ada hanya nomor seri C sampai 1163. Dulu waktu rapat dengan BPN pas Kakannya Pak Tanto, boleh diambilkan dari runutan letter C kakeknya. Akhirnya kami ambilkan letter C mbah-mbahe (kakek-kakeknya). Dan kelihatannya nggak masalah,” paparnya Minggu (9/2/2020).

Kemudian perihal tudingan kalau ada tanah bersertifikat di-PTSL-kan dan ditarik biaya reguler, Suwarno menyampaikan bahwa hal itu menurutnya juga tak benar.

Baca Juga :  Ketahuan Ngamar di Hotel Saat Bulan Suci Ramadhan, Sejumlah Pasangan Bukan Suami Istri Berhasil Diamankan Polres Sragen

Ia mengklaim bahwa memang ada pemecahan tanah yang sebelumnya sudah terbit sertifikat. Akan tetapi itu tidak masuk PTSL, namun diproses secara reguler dengan menggandeng notaris.

“Kebetulan program PTSL dan yang sudah sertifikat kami jalankan lewat notaris itu, prosesnya hampir berbarengan dan selesainya juga hampir bareng. Nah mungkin dikiranya ikut PTSL, padahal tidak,” katanya.

Perihal adanya warga yang mengaku tarikan per bidang Rp 4,5 juta hingga total Rp 22,5 juta untuk 4 bidang, Suwarno menyampaikan bahwa itu yang diproses lewat notaris.

Menurutnya, biaya Rp 22,5 juta yang ia tarik dari warga bernama Painem itu merupakan penyertifikatan reguler. Biaya dipatok segitu lantaran kondisi sawah yang disertifikatkan dalam sengketa terus sejak awal.

“Akhirnya saya selesaikan dan bantu pakai notaris. Biayanya memang di atas Rp 4 juta dan lewat notaris. Sertifikarnya juga belum lama jadinya dan masih saya bawa,” tukasnya.

Sedangkan biaya untuk PTSL, ia menyebut sudah dipatok Rp 650.000 sesuai anjuran bupati.

Baca Juga :  Gerebek Miras Razia Pekat Candi 2024, Warga Sragen Didenda Rp 1 Juta dan Kurungan 1 Bulan oleh Hakim!

Menurutnya, perihal biaya itu, juga sudah diputuskan dalam rembug yang digelar panitia, disetujui warga peserta dan disaksikan petugas BPN Sragen saat sosialisasi di balai desa.

“Kalau pas rapat biaya itu, saya nggak tahu karena itu yang nangani panitia PTSL desa. Bahkan sampai sekarang masih ada sekitar 30 persen warga yang belum mbayar,” katanya.

Suwarno yang kembali terpilih dalam Pilkades 26 September 2019 itu, juga menyampaikan persoalan itu sebenarnya sudah diselesaikan saat klarifikasi di BPN beberapa waktu lalu.

Ia mengklaim saat itu, panitia PTSL, dirinya, warga yang protes, sudah diklarifikasi di kantor BPN dengan hasil hanya dilakukan pembenahan.

“Lha kok sekarang malah dilaporkan ke Polda Jateng. Saya juga kaget, tapi seandainya memang dipanggil, ya saya siap akan saya jawab apa adanya karena menurut saya semua sudah dilakukan sesuai ketentuan,” imbuhnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com