Beranda Daerah Sragen Dukungan Kurang 36.000, Duet Paslon Independen Pilkada Sragen, Suroto-Suparman Akhirnya Kandas...

Dukungan Kurang 36.000, Duet Paslon Independen Pilkada Sragen, Suroto-Suparman Akhirnya Kandas di Detik Akhir

Pasangan bakal calon independen, Suroto-Suparman saat datang ke KPU bersama pendukungnya, Minggu (23/2/2020) malam. Foto/Wardoyo
Pasangan bakal calon independen, Suroto-Suparman saat datang ke KPU bersama pendukungnya, Minggu (23/2/2020) malam. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Harapan pasangan bakal calon bupati-wabup dari jalur perseorangan, Suroto-Suparman untuk maju ke Pilkada Sragen 2020, berakhir kandas.

Duet yang didaftarkan komunitas Tikus Pithi asal Desa Tegaldowo, Gemolong dan Desa Masaran, Masaran itu dinyatakan gugur setelah gagal memenuhi persyaratan calon independen.

Kepastian itu terungkap setelah keduanya datang ke KPU pada hari terakhir batas penyerahan syarat dukungan di KPU Sragen, Minggu (23/2/2020) malam.

Pasangan Suroto-Suratman bersama pendukungnya, hadir di kantor KPU Sragen sekitar pukul 23.30 WIB. Mereka datang di detik akhir menjelang batas waktu penyerahan syarat dukungan yang ditutup Minggu tengah malam.

Namun setelah menerima berkas keduanya, KPU akhirnya menyatakan tidak dapat melanjutkan proses. Pasalnya pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen yang disyaratkan.

Dokumen yang dimaksud adalah print out formulir B1.1 KWK dari sistem informasi Silon KPU.

“Atas dasar itulah KPU memutuskan bahwa, bakal calon perseorangan itu istilahnya batal menyerahkan dokumen syarat dukungan. Sehingga kesimpulannya (Pilkada) Sragen tidak ada calon perseorangan, karena batas akhirnya tadi malam jam 00.00 WIB,” papar Ketua KPU Sragen, Minarso, Senin (24/2/2020).

Baca Juga :  Misteri Motor di Jembatan Jurug Terungkap, Ternyata Warga Sragen yang Terpeleset Setelah Antar Anak dan Istri

Sementara, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sragen, Mukhsin menjelaskan, bakal calon independen harus menyiapkan data formulir B1 KWK yang berupa surat pernyataan dukungan dilampiri fotokopi e-KTP dan ditandatangani oleh warga yang mendukung.

Data ini kemudian diinput ke dalam formulir B1.1 KWK dalam sistem informasi Silon KPU.

“Usai diinput dalam Silon, formulir B1.1 KWK ini kemudian dicetak dan disertakan dalam penyerahan syarat dukungan. Karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, kami tidak bisa melanjutkan prosesnya,” terang Mukhsin.

Dalam formulir B1.1 KWK ini, lanjut Mukhsin, pasangan calon independen menginput data dukungan diurutkan per desa. Formulir ini diperlukan KPU untuk dicocokan dengan surat dukungan fisik dalam formulir B1 KWK.

Baca Juga :  Transformasi Lapas Sragen: Warga Binaan Pemasyarakatan Ekspor Produk Kerajinan ke Pasar Eropa dan Amerika

“Selain itu, dalam sistem informasi Silon KPU, pasangan Suroto-Suparman baru bisa menginput sekitar 22.000 dukungan. Jumlah itu masih terpaut jauh dari persyaratan minimal yakni 58.268 dukungan,” terang Mukhsin. Wardoyo