Beranda Daerah Sragen Kabar Baik, Insentif Guru Honorer Sragen Dinaikkan Rp 50.000 Jadi Rp 700.000...

Kabar Baik, Insentif Guru Honorer Sragen Dinaikkan Rp 50.000 Jadi Rp 700.000 Perbulan dan Dicairkan Setiap Bulan. Pemkab Berharap Tak Dihapus Tapi Ditingkatkan Jadi PPPK atau PNS

Ilustrasi honorer. Foto/Istimewa
Ilustrasi honorer K2. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab Sragen melalui Dinas Pendidikan menyampaikan ada kenaikan honor atau insentif bagi guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) sebesar Rp 50.000 perbulan.

Kenaikan itu akan diberlakukan mulai Januari 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 20,4 miliar untuk 2.672 GTT/PTT.

Hal itu disampaikan Kabid Pembinaan dan Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kebudayaan Sragen, Sunari, Selasa (11/2/2020). Kepada wartawan, ia menyampaikan total ada sebanyak 2.021 guru tidak tetap (GTT) dan 651 pegawai tidak tetap (PTT) di SD dan SMP yang terdata di Disdikbud Kabupaten Sragen.

Untuk pembayaran honor mereka, menelan anggaran total mencapai Rp 20,4 miliar. Menurutnya, anggaran untuk honor itu mengalami kenaikan Rp 50.000 perbulan.

“Untuk upah GTT pada tahun lalu upahnya sebesar Rp 650.000 perbulan untuk tahun naik sebesar Rp 700.000 perbulan naik Rp 50.000 perbulan perorang. Sementara itu untuk PTT pada tahun lalu mendapat upah sebesar Rp 400.000 perbulan, naik menjadi Rp 450.000 perbulan, juga naik Rp 50.000 perbulan perorang,” paparnya.

Baca Juga :  Detik-detik Akhir Kampanye Pilkada 2024 Kyai NU di Sragen Pilih Dukung Bowo - Suwardi Ini Alasannya

Sunari menguraikan jika dulu upah GTT dan PTT diberikan dengan nama bantuan sosial (Bansos) yang dikelola Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Saat ini, insentif ituberganti nama jadi upah atau honor dan dikelola langsung oleh Disdikbud.

Ia menguraikan upah GTT dan PTT pada 2019 cair setiap tiga bulan sekali. Sedangkan di tahun 2020 ini, pihaknya berharap untuk upah GTT dan PTT bisa diberikan setiap bulan.

“Saya berharap upah Januari bisa dibayarkan Februari, upah Februari bisa dibayarkan Maret. Begitu seterusnya. Namun, khusus upah Desember bisa dibayar di akhir Desember, ya sebulan sekali lah,” jelasnya.

Mengenai wacana penghapusan guru honorer sebagaimana yang pernah disampaikan Kementerian Pendidikan (Kemendikbud), Sunari mengatakan belum bisa memberikan komentar.

Sebab hingga kini belum ada petunjuk teknis terkait penghapusan guru honorer. Ia menambahkan dengan dukungan 2.021 guru honorer SD dan SMP saja, saat ini masih mengalami kekurangan guru untuk mengajar.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

Sunari justru berharap penghapusan guru honorer itu malah dilakukan dengan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau pegawai negeri sipil (PNS). Wardoyo