CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Berkah Jaya Sampang.
Setelah melalui perjuangan panjang, Polsek Sampang akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada satu toko di wilayah Hukum Polsek Sampang, Polres Cilacap.
Kejadian pencurian terjadi pada Kamis, 6 Februari 2020 saat salah satu satpam di Toko Berkah Jaya Sampang mendapat informasi adanya sekelompok orang yang diduga melakukan pencurian barang-barang dagangan.
Pelapor yang melihat pelaku sedang berada di kasir sedang transaksi 1 buah barang untuk mengelabui.
Namun setelah dilakukan pengecekan barang bawaan pelaku yang membawa tas teryata berisi barang barang hasil curian.
Polsek Sampang yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penangkapan kepada 4 pelaku dengan inisial WPL(39), SG(34), TKL(50) yang ketiganya merupakan warga Semarang.
Satu pelakunnya seorang perempuan berinisial SR (47) yang diketahi warga Joharbaru, Jakarta Pusat.
Petugas juga menyita barang bukti sebuah tas yang digunakan untuk melakukan aksinya, serta beberapa kaleng parfum berbagai merk, sebuah box biscuit dengan total kerugian Rp. 1.047.600,-.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” ungkap Kapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng. JSnews