Beranda Daerah Semarang Lewat Whatsapp, Bunda asal Cilacap Tawarkan ABG-ABG Cantik Dengan Tarif Rp 500.000...

Lewat Whatsapp, Bunda asal Cilacap Tawarkan ABG-ABG Cantik Dengan Tarif Rp 500.000 ke Pria Hidung Belang

Ilustrasi penggerebekan pasangan ABG dan pelaku prostitusi online. Foto/Tribunnews
Ilustrasi penggerebekan pasangan ABG dan pelaku prostitusi online. Foto/Tribunnews

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain atau mucikari, di Polres Cilacap, Senin (17/2/2020).

ED alias Bunda (29) warga Tambakreja, Cilacap ditangkap Tim Halilintar Polres Cilacap karena diduga melakukan kegiatan eksploitasi anak dan mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain.

Pengungkapan bermula saat Tim Halilintar melaksanakan kegiatan patrol ke Jalan Kolonel Sugiono mendapati terlapor sedang bersama saksi dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan HP yang terlapor miliki, petugas mendapati percakapan melalui Whatsapp adanya dugaan prostitusi online.

Kemudian Tim Halilintar berserta dengan Unit IV/ PPA Satrekrim melakukan pengecekan ke lokasi kost yang berada di Kelurahan Sidanegara, Cilacap dan diterdapat 2 orang perempuan ABG masih dibawah umur yang diduga merupakan orang yang direkrut ED.

Baca Juga :  Buntut Pelajar di Semarang Tertembak, IPW Meyakini Terjadi Tawuran Antar Geng Motor

Kemudian ED dan saksi dibawa ke Polres Cilacap untuk dimintai keterangan dan menyita barang bukti berupa HP Oppo A7 beserta SIM Card.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menawarkan korbannya melalui aplikasi Whatsapp.

Caranya pelaku mengirimkan gambar-gambar ke lelaki hidung belang dengan memasang tarif kisaran Rp. 500.000,-.

“Pelaku diancam dengan pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 12 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagaangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” tandas Kapolres Cilacap dilansir Tribratanews. JSnews