JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sekelas Mafia, Pemuda Pembobol Rekening Keluarga Miskin Sampai Meninggal Dunia di Tanon Sragen, Ternyata Gunakan ATM Pamannya Untuk Pencucian Uang

Parno, warga Karangkulon , Kecik, Tanon (tengah kanan) didampingi dua anaknya dan Jumangin (kiri) seusai persidangan di PN Sragen, Selasa (28/1/2020). Foto/Wardoyo
   
Parno, warga Karangkulon , Kecik, Tanon (tengah kanan) didampingi dua anaknya dan Jumangin (kiri) seusai persidangan di PN Sragen, Selasa (28/1/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus pembobolan rekening tabungan milik nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) asal Dukuh Karangkulon RT 22, Kecik, Tanon, Sragen bernama Septi Setianingsih (22) pada September 2019 silam, memunculkan fakta menarik.

Sebelum membobol rekening milik korban, terdakwa Ade Purba Pratama (25) ternyata terlebih dahulu sudah membobol rekening milik pamannya sendiri bernama Jumangin (58).

Aksi terdakwa yang merupakan tetangga depan rumah korban itu, ternyata juga bukan pencuri sembarangan dan mirip mafia besar.

Pasalnya dengan bekal rekening milik pamannya itu, pemuda itu kemudian menjalankan pencucian uang dari rekening Septi ke rekening pamannya yang sudah ia curi.

“Setelah mencuri kartu ATM milik korban dan tahu nomor PIN-nya kemudian terdakwa melakukan penarikan uang tanggal 28 Agustus sebanyak 6 kali dan tanggal 29 Agustus sebanyak 4 kali kemudian terakhir tanggal 30 Agustus dia mentransfer sebanyak Rp 20 juta ke rekening Pak Jumangin yang sudah dicuri sebelumnya. Setelah ditransfer itu kemudian baru tersangka menarik kembali uang itu lewat ATM milik korban.Total yang diambil uang korban sebesar Rp 41,150 juta, ” papar jaksa penuntut umum dari Kejari Sragen Susilowati ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Sragen, Selasa (28/1/2020).

Dari fakta persidangan juga terungkap bahwa saat rekening dibobol, korban tengah berada di Sumatera. Setelah tahu dari notifikasi SMS banking ke HP-nya, ia baru mengontak bapaknya yang ada di rumah untuk memblokir rekening di BRI unit Suwatu, Tanon.

Saksi korban, Septi juga menuturkan saat diblokir posisi rekeningnya yang semula berisi 82 juta sudah terbobol Rp 41,150 juta.

Sementara paman terdakwa, Jumangin mengungkapkan tak menyangka jika ternyata ATM dan buku rekeningnya yang hilang setahun silam itu dicuri oleh keponakannya sendiri.

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

Ia menceritakan bahwa buku rekening dan ATM BRI miliknya itu, hilang sekitar setahun lalu saat dia memasuki masa pensiun.

Seingatnya, saat itu atau tahun 2018, dirinya memang membuat rekening dan ATM untuk mempersiapkan pembayaran gaji pensiun. Kemudian ia membuka rekening BRI di Unit Suwatu Tanon.

“Baru dua hari saya buat dan kartu ATM juga masih di dalam amplop bersama nomor PIN-nya. Belum saya buka, waktu itu saya letakkan di meja karena saya juga harus segera membuat perabot untuk mengurus pensiun. Nomor rekening saja saya belum sempat lihat. Tahu-tahu sudah tidak ada, saya yakin memang ada yang mencuri kalau bukan orang dalam ya keluarga dekat. Waktu itu yang hilang adalah HP Samsung buku rekening dan ATM beserta nomor PIN-nya yang masih ada di amplop. Kalau isinya hanya Rp 200.000 karena itu baru buka awal. Makanya ketika hilang sudah tidak saya urus karena memang isinya hanya segitu,” tuturnya.

Jumangin menuturkan, ia sama sekali tak mengira ketika kemudian ATM dan buku rekening miliknya itu malah dijadikan sarana untuk melakukan pencucian uang oleh keponakannya itu.

Dirinya juga kaget ketika orangtua korban sempat melabrak dan menanyakan transferan Rp 20 juta ke rekeningnya setelah kasus kehilangan uang milik korban tercetak oleh BRI.

Ia kaget karena merasa tak menerima transferan sedangkan rekening dan ATM BRI miliknya juga hilang.

“Saya sama sekali nggak nggak ngira kalo rekening saya itu malah dipakai untuk newu transferan (pencucian). Saya sebenarnya sudah curiga dengan kelakuan keponakan saya itu karena juga pernah ketahuan mencuri uang Rp 500.000 di rumah saya. Tapi waktu itu ibunya saya bilangin anakmu ki wis maling, dia malah nggak percaya dan bilang saya nuduh yang nggak-nggak. Ya sudah kalau sekarang ternyata malah mencuri yang lebih besar,” terang mantan guru SD asal Padas, Tanon itu.

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

Pantauan JOGLOSEMARNEWS.COM , sidang menghadirkan empat saksi dari para korban. Mereka adalah Septi Setianingsih (22), kakaknya Supriyanto (25), bapaknya Parno (45) dan paman terdakwa Jumangin (58) warga Padas, Tanon, Sragen.

Kasus ini mengundang empati lantaran korban adalah keluarga miskin dan relatif lugu.

Uang milik korban yang dibobol itu merupakan uang milik ibunya, Sumiyati (42) hasil dari penjualan tanah warisan yang rencananya akan dibelikan tegalan untuk bertani bapaknya.

Keluarga korban tercatat sebagai keluarga miskin dengan pekerjaan hanya buruh serabutan.

Karena orangtuanya awam, maka rekening dibuka atas nama putrinya, Septi. Bahkan, kasus ini juga merenggut nyawa Sumiyati, yang syok setelah mendengar bahwa uang tabungannya dari hasil warisan, hilang Rp 41 juta.

Sumiyati yang sudah menderita stroke, langsung drop dan sempat dibawa ke RSUD Sragen sebelum kemudian meninggal pada 8 September 2019.

“Saya benar-benar nggak nyangka setega itu. Harapan kami uang bisa dikembalikan, karena ibu kami sampai meninggal gara-gara dengar uangnya hilang,” tutur Supriyanto, kakak korban.

Jaksa penuntut, Susilowati menambahkan terdakwa dijerat dengan pasal 362 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sidang bakal digelar kembali sepekan ke depan dengan agenda tuntutan. Tim JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com