JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sempat Digoyang Rapat Siluman, Raperda RTRW Sragen Akhirnya Diparipurnakan. Ketua Pansus DPRD Sebut Usulan Zona Hijau ke Kuning Tak Akan Serta Merta Disetujui!

Sugiyamto. Foto/Wardoyo
   
Sugiyamto. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sempat berpolemik akibat munculnya kesepakatan dan rapat eksekutif dan DPRD 2019 yang diduga fiktif, proses pembahasan Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sragen, akhirnya kembali berjalan.

Panitia khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD setempat, menyatakan sudah menggelar paripurna mengusulkan persetujuan terkait usulan Raperda RTRW. Paripurna digelar beberapa hari lalu di DPRD dengan dihadiri DPRD serta perwakilan eksekutif yang terlibat dalam RTRW.

Di antaranya DPU PR, Bappeda, Dinas LH, Disperkim, Disperindag, Dinas Pertanian dan Kabag Hukum Setda.

Ketua Pansus Raperda RTRW, Sugiyamto mengatakan paripurna digelar sebagai tindaklanjut hasil konsultasi dari Biro Hukum Pemprov Jateng.

Hasil konsultasi salah satunya meminta agar persetujuan usulan Raperda RTRW harus melalui paripurna dan bukan rapat kesepakatan eksekutif dan legislatif saja.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

“Dan kemarin paripurna sudah kita gelar. Intinya mengusulkan persetujuan untuk Raperda RTRW. Setelah diparipurnakan paling tidak 3 hari sesudahnya harus diusulkan ke Gubernur dan Kementerian,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (27/2/2020).

Setelah diajukan ke Gubernur dan Kementerian terkait, nantinya akan turun evaluasi. Prosrs evaluasi itu tidak bisa diprediksi berapa lama di kementerian dan gubernur.

Karena dalam evaluasi itu, akan ditinjau mana-mana perubahan zona dan usulan perubahan status zona wilayah yang bisa disetujui dan yang tidak.

“Setelah evaluasi turun baru rapat sinkronisasi hasil evaluasi dari gubernur dan kementerian. Setelah itu baru diparipurnakan. Nanti yang bisa diakomodir mana, yang tidak mana, semua akan diberi keterangan,” terangnya.

Selama proses itu, nantinya dimungkinkan Pansus juga akan dipanggil oleh kementerian untuk membahas usulan-usulan zona yang dirubah dengan mendasarkan kajian-kajian.

Baca Juga :  Pra Popda Karisidenan Surakarta Digelar di Sragen, Sembilan Cabang Olahraga Dipertandingkan

Ia menggaransi tidak semua usulan perubahan zona dari lahan hijau ke industri atau dari hijau ke kuning, secara otomatis disetujui. Sebab kementerian akan mengkaji dan mengevaluasi lagi.

“Jadi tidak semua usulan perubahan zona dari kuning ke hijau itu akan disetujui. Semua tergantung evaluasi,” tandasnya.

Sugiyamto menambahkan setelah turun evaluasi, nantinya baru digelar rapat sinkronisasi hasil evaluasi dari gubernur dan kementerian. Setelah semua evaluasi selesai, baru dilanjutkan paripurna penetapan.

Sehingga dalam proses pembahasan Raperda RTRW, setidaknya memang ada dua rapat paripurna.

“Waktunya berapa lama, itu tergantung proses evaluasi. Saat ini bola ada di Pemprov dan kementerian. Bisa jadi satu bulan, dua bulan atau lebih. Semua tergantung sana,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com