PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria berstatus duda, Waluyo (43), ditangkap polisi setelah tega memperkosa siswi SMK di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Pria yang bekerja sebagai tukang rosok itu berdalih tak kuat menahan nafsu syahwat setelah pisah dengan istrinya.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Liestyawan mengatakan saat pers rilis di Mapolres Purworejo, Selasa (18/2/2020), aksi bejat pelaku itu dilakukan ketika korban tak sadarkan diri.
“Tersangka telah melakukan perkosaan terhadap korban ketika korban tak sadarkan diri. Sementara korbannya sudah dewasa umurnya 19 tahun, namun masih kelas II SMK,” papar Kapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Aksi Waluyo bermula ketika dia tengah jalan-jalan ke Purworejo. Pelaku warga Desa Tlogopucang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung itu kemudian bertemu dengan korban saat sama-sama menunggu angkot.
Pelaku lantas mendekati korban dan mengajaknya ke gasebo di Alun-alun Purworejo sambil mengobrol. Dia kemudian mengajak korban makan bakso.
“Habis makan bakso dan minum es teh, korban merasa hilang akal dan mengikuti apa yang dikatakan tersangka. Akhirnya korban diajak tersangka ke arah utara dan dibelikan minuman air mineral dan korban disuruh minum. Setelah itu korban tambah linglung,” terang Kasat Reskrim.
Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian membawa korban ke bawah jembatan dan melancarkan aksinya di lokasi tersebut.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke sebuah masjid. Ketika tersadar dan mengetahui apa yang terjadi, korban kemudian meminta bantuan warga setempat hingga akhirnya diantarkan warga untuk melapor ke polisi.
Pelaku yang saat itu tengah tertidur di masjid langsung dibekuk oleh polisi.
Sementara itu, pelaku Waluyo mengaku telah menikah dua kali namun gagal. Beralasan tak kuasa menahan nafsu, ia lantas melampiaskan kepada korban.
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung serta tas milik pelaku.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kini pelaku ditahan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat pasal 286 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. JSnews