JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tergiur Kata-kata Manis Bejo, Mobil Pikap Malah Amblas Digadaikan Untuk Kebutuhan Sehari-Hari

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

UNGARAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bejo Adi Setyawan (22), warga Dusun/Desa Ngajaran, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Karena telah menggadaikan mobil pikap Daihatsu K 1980 KS milik Andreansyah (22), warga Kalidoro Kidul, Desa Bulingcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu berawal saat korban menyewa mobil korban untuk mengangkut sayuran dari Bandungan ke Jakarta pada Agustus 2019 lalu. Disepakati harga sewa mobil sebulan Rp 3 juta.

“Korban tergiur dengan kata-kata manis tersangka sehingga menyerahkan mobilnya pada September 2019. Sebelum mobil dibawa, tersangka menyerahkan uang sewa Rp 3 juta kepada korban,” ungkap Kapolsek Tuntang, AKP K Susanto didampingi Kasubag Humas Polres Semarang Iptu Budi Supraptono saat konferensi pers di Mapolres Semarang.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Menurut Kapolsek, tersangka ternyata mengingkari kesepakatan. Sebab bulan berikutnya tersangka hanya memberikan uang Rp 500.000 kepada korban.

“Setelah itu tersangka sama sekali tidak pernah membayar uang sewa seperti yang sudah disepakati dengan korban. Mobil korban juga tidak ada di rumah tersangka. Korban melapor ke Polsek Tuntang pada 17 Januari 2020,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan korban, lanjut Kapolsek, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya.

“Awalnya mobil korban digadaikan Rp 5 juta di Desa Giling, Kecamatan Pabelan. Kemudian diambil tersangka dan digadaikan lagi ke orang lain sebesar Rp 13 juta. Sampai sekaran keberadaan mobil korban belum ditemukan,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Kata Kapolsek, dalam penanganan kasus tersebut polisi menyita BPKB mobil sebagai barang bukti. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP.

Tersangka mengaku saat menyewa mobil korban dia beralasan untuk mengangkut sayuran dari Bandungan ke Jakarta.

“Itu hanya alasan saya agar korban bersedia mobilnya disewa, tapi mobil saya gdaikan. Uang hasil menggadaikan mobil habis untuk mencukupi kebutuhan saya sehari-hari,” akunya. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com