JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terlilit Pinjaman Online, Pemuda di Sragen Nekat Bobol Konter HP BTS Cell. Hanya Butuh 3 Jam Untuk Gasak Ratusan HP dan Voucher Senilai Rp 58 Juta

Kapolres Sragen saat melakukan konferensi pers penangkapan pelaku pembobolan konter HP BTS Cell Sragen. Foto/Wardoyo
   
Kapolres Sragen saat melakukan konferensi pers penangkapan pelaku pembobolan konter HP BTS Cell Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda asal Sragen bernama Nazir Zulfian Robiq dibekuk polisi setelah kedapatan membobol konter HP BTS Cell di Jalan Raya Sukowati, Sragen Kota beberapa hari lalu.

Menariknya, pemuda bengal itu mengaku nekat membobol HP lantaran bingung terlilit pinjaman online. Pelaku dibekuk hanya tiga hari setelah beraksi.

Kapolres SragenAKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan pelaku ditangkap setelah melalui tiga hari penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang-barang HP dan lainnya yang identik dengan barang di konter BTS Cell yang hilang. Akhirnya tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti,” paparnya kepada wartawan di Mapolres kemarin.

AKBP Raphael menguraikan dari keterangan tersangka, aksi pembobolan dilakukan sendirian. Tersangka datang ke konter BTS dengan mengendarai sepeda Motor Honda Sonic AD 2261 ALF.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Setiba di konter, tersangka kemudian membobol konter yang beralamat di Jalan raya Sukowati Nomor 151, Ringinanom RT 1/17, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen itu.

Tersangka beraksi dengan bersenjata linggis kecil, sebuah obeng kombinasi min plus, obeng min, wadah kresek bekas wadah pupuk warna putih, tali senar warna orange serta jas hujan warna hitam, dan tas punggung warna hitam merk hippo powerbank.

“Tersangka masuk dengan cara melepas beberapa genting, mematahkan dua buah kayu reng dengan kakinya, untuk masuk ke dalam konter melewati lubang plafon,” terang Kapolres.

Tersangka berhasil menjebol konter hanya dalam waktu tiga jam. Dari aksinya, pelaku membawa kabur 29 Handphone berbagai jenis dan merk, 5 unit HP replika, ratusan kartu perdana berbagai jenis, dan uang tunai Rp 1,1 juta rupiah.

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

Dari kejadian itu, konter mengalami kerugian Rp 58 juta. Sementara dari pengakuan tersangka, ia nekat mencuri karena bingung terbelit pinjaman online. Ia mengaku punya hutang pinjaman online sebesar Rp 5 juta.

Menurutnya, rencananya HP dan barang-barang curian itu akan dijual di konter wilayah Solo.

“Untuk bayar pinjaman online Pak. Belum sempat saya jual,” ujar tersangka.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke- 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com