SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jengah dengan tudingan Bawaslu terkait indikasi salah satu mantan Caleg PKB 2014 yang saat ini lolos seleksi PPK, Sugimin, angkat bicara.
Mantan Caleg asal Plupuh itu mengatakan meski dirinya pernah Nyaleg di 2014, namun dirinya sudah mundur dari keanggotaan partai PKB Sragen per 8 Oktober 2014.
Sehingga, menurutnya keikutsertaannya dalam seleksi PPK sudah memenuhi jeda waktu 5 tahun yang dipersyaratkan untuk mantan anggota partai politik.
Sugimin mengaku angkat bicara lantaran merasa pernyataan Bawaslu soal temuan oknum mantan Caleg PKB yang lolos seleksi PPK beberapa waktu lalu, diarahkan ke dirinya.
“Saya merasa yang disinggung Bawaslu soal calon PPK mantan caleg 2014 dari Plupuh itu adalah saya. Melalui ini saya sampaikan bahwa secara aturan, KPU tidak melanggar karena sy sudah lebih dari 5 tahun nonaktif dari partai,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (15/2/2020).
Sugimin menguraikan pengunduran dirinya dari PKB itu juga diperkuat dengan bukti Surat dari DPC PKB tanggal 6 Februari 2020.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPC PKB Sragen Mukafi Fadli itu intinya menyatakan bahwa dirinya sudah mengundurkan diri dari keanggotaan PKB per 8 Oktober 2014 sehingga sudah tidak lagi menjadi anggota PKB.
“Surat dari DPC itu juga sudah kami sampaikan ke KPU. Saya juga sudah mengirim klarifikasi ke KPU. Bawaslu hanya tahu dari web, tidak mau konfirmasi langsung ke saya,” katanya.
Ia juga menyebut jika statusnya mantan Caleg dipersoalkan, ia balik mempertanyakan putusan Bawaslu yang meloloskan mantan caleg 2014 dari PKB sebagai anggota Panwascam di salah satu kecamatan.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya, kepada wartawan menyampaikan temuan masuknya kader partai dan pasangan suami istri dalam seleksi PPK itu diketahui dari hasil pencermatan pengumuman seleksi tertulis PPK yang diumumkan KPU Senin (3/2/2020) sore.
“Pengumumannya baru tadi sore dan langsung kita lakukan pengecekan. Ternyata ada temuan dua pasangan suami istri yang mendaftar PPK di satu kecamatan dan mereka sama-sama lolos. Dua suami istri itu ada di Kecamatan Kedawung,” paparnya di sela launching Buku Bawaslu, Rabu (5/2/2020).
Selain itu, tim juga mendapati ada peserta berafiliasi politik yang juga lolos seleksi. Mereka terdeteksi lolos di seleksi PPK Kecamatan Gesi dan Kecamatan Karangmalang. Kemudian ada juga temuan satu mantan calon anggota legislatif (Caleg) Pileg 2014 di Kecamatan Plupuh.
Budhi menguraikan kader partai yang mencalonkan diri sebagai PPK berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara mantan caleg pemilu 2014 itu terdeteksi berbendera Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
”Pengurus parpol atau caleg kan semua kita ada datanya. Nah setelah pengumuman hasil seleksi PPK kemarin muncul, lalu kita teliti. Sesuai aturan memang tidak dibolehkan penyelenggara Pemilu berafiliasi politik atau simpatisan parpol dan suami istri sama-sama di PPK yang terintegrasi,” terangnya.
Budhi kemudian menjelaskan larangan penyelenggara pemilu tidak boleh dari partai politik, dimaksudkan untuk menjaga kenetralitasannya. Hal itu juga ditegaskan dalam peraturan perundangan yakni PKPU dan UU No 7/2010 tentang Pemilu.
Untuk mantan Caleg atau pengurus parpol boleh mengikuti seleksi PPK, jika sudah 5 tahun mengundurkan diri dari parpol dan diperkuat dengan bukti tertulis.
Soal adanya indikasi orang parpol, pihaknya tidak mengetahui alasannya. Dimungkinkan memang atas inisiatif pribadi. Namun juga ada kemungkinan mendapat tugas dari parpol terkait.
“Sekarang seleksi baru masuk 10 besar saja, mereka belum mundur. Siang ini kita kirim surat ke KPU, sifatnya kita hanya mengingatkan nanti bagaimana tindaklanjutnya itu ranah KPU,” tegasnya. Wardoyo