JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Warga Anggap Klinik Biasa, Ternyata Klinik Aborsi

Suasana klinik aborsi ilegal yang sudah dipasangi garis polisi di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Februari 2020. ari catatan polisi klinik tersebut sudah melayani 903 orang / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.CO – Banyak warga masyarakat di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat kecele dan akhirnya heboh dengan penyegelan oleh petugas kepolisian.

Penyegelan rumah bernomor 61 tersebutu dilakuka pada Jumat (14/2/2020).  Polisi menyebut, rumah tersebut ternyata dijadikan klinik aborsi.

“Gak nyangka. Saya kira klinik biasa,” ujar Nuris, seorang warga yang tinggal 100 meter dari lokasi rumah itu.

Nuris menjelaskan, selama ini ia tak melihat ada aktivitas mencurigakan di klinik tersebut. Apa lagi, tak ada plang yang menandakan lokasi itu merupakan sebuah klinik.

“Kayak rumah biasa. Saya gak tahu itu klinik,” kata dia.

Warga lain yang rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian, Silvi, mengaku pernah mendengar soal praktik aborsi di sekitar Paseban. Namun dia tak menyangka klinik tersebut adalah rumah yang selalu ia lewati.

“Memang terlihat selalu kosong. Warga jadi tidak ada yang curiga,” kata Silvi.

Polres Jakarta Pusat sebenarnya menggerebek rumah tersebut pada Selasa, 11 Februari 2020. Namun warga baru heboh ketika rumah tersebut disegel dan didatangi puluhan wartawan.

Baca Juga :  Diduga Catut Nama Dosen di Malaysia, Prof Kumba Akhirnya Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas

Penggerebekan itu sendiri bermula dari laporan masyarakat tentang adanya praktik aborsi di sana. Polisi kemudian melakukan pengintaian selama beberapa hari hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Ketika digerebek, polisi menangkap basah dokter berinisial MM atau A, bidan RM, dan pegawai SI yang tengah melakukan aborsi terhadap dua pasien. Saat itu, mereka baru saja menggugurkan dua janin.

Tak cuma itu, Polisi juga menemukan buku catatan keuangan klinik ilegal tersebut. Menurut catatan tersebut diketahui bahwa klinik tersebut sudah beroperasi 21 bulan dan menangani 1623.

“Total pendapatan klinik itu Rp 5,4 miliar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di lokasi klinik.

Untuk mendapatkan pasien, menurut Yusri, klinik ini menjalin jaringan dengan 50 bidan. Dari merekalah, pasien mengetahui adanya klinik aborsi di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

“Mereka punya jaringan sampai 50 bidan di luar,” ujar Yusri.

Para bidan itu, kata Yusri, akan mendapatkan komisi jika ada pasien yang datang ke klinik dari hasil rekomendasi mereka. Besaran komisi tersebut adalah Rp 900.000 per pasien.

Saat ini polisi masih menyelidiki keterlibatan para bidan tersebut. Yusri juga menyatakan bahwa bukan hanya satu dokter yang berpraktek di sana.

“Dari hasil perkembangan, ada beberapa dokter yang melakukan aborsi di klinik ini, sementara ini klinik ilegal,” ujar Yusri.

Untuk ketiga tersangka, menurut Yusri merupakan residivis kasus yang sama. Dokter MM alias A, Yusri mengatakan, pernah terlibat kasus yang sama pada 2016 dan ditangkap Polres Bekasi. Saat itu, ia hanya divonis penjara 3 bulan saja.

Pelaku RM ternyata juga residivis kasus yang sama dan pernah dipenjara selama 2 tahun.

“Ketiga SI, karyawannya untuk bagian pendaftaran. Dia juga resedivis dan pernah divonis 2 tahun 3 bulan dengan kasus yang sama,” ujar Yusri.

Ketiga pelaku aborsi tersebut kini dijerat dengan UU kesehatan, UU tentang Tenaga Kesehatan nomor 26 tahun 2014, UU tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com