YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengupayakan penangguhan penahanan, namun tiga tersangka kasus susur sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa, pilih menolak.
Mereka memilih ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sebagai wujud pertanggungjawaban atas peristiwa maut tersebut.
“Sikap tanggung jawab mereka membuat kami terharu. Mereka ingin berempati kepada para korban dengan memilih tetap menjalani hukuman ini,” ujar Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi usai menyambangi tersangka yang ditahan di Polres Sleman, Yogyakarta, Kamis (27/2/2020).
Insiden susur sungai Sleman terjadi pada 21 Februari 2020 lalu di Sungai Sempor, Sleman. Dalam peristiwa itu, 10 siswi SMPN 1 Turi Sleman meninggal dunia karena terseret arus.
Unifah menuturkan pihaknya mencoba mengupayakan hak para tersangka yang berstatus guru merangkap pembina Pramuka itu, yakni mengajukan penangguhan penahanan.
“Setelah kami berunding dengan mereka, mereka tetap bersepakat memilih menjalani hukuman itu,” ujarnya.
Karena itu, PGRI pun hanya akan mengambil peran memberikan bantuan hukum pada tersangka, khususnya saat menjalani persidangan.
Dari pertemuan dengan para tersangka itu, Unifah mengaku mendapat banyak informasi terkait tragedi susur sungai.
Unifah mengungkapkan kegiatan yang melibatkan 249 siswa kelas VII dan VIII SMPN 1 Turi Sleman itu sebenarnya hanya ditangani tiga pembina saja yang kini jadi tersangka. Sementara empat pendamping lainnya hanya tenaga tambahan.
Karena yang harus diawasi ratusan siswa, para pembina itu meminta bantuan 23 siswa yang merupakan kakak kelas para peserta itu untuk ikut mengawasi adik-adik kelasnya.
Unifah pun menguak soal tudingan publik bahwa tersangka pembina Isfan Yoppy Andrian yang dianggap sempat melarikan diri saat kejadian itu.
Menurut pengakuan Isfan, saat itu dia sudah berjanji kepada rekannya untuk segera mentransfer uang melalui ATM, sehingga dia pergi sebentar meninggalkan lokasi.
Saat kembali ia terkejut mendapati siswanya tergulung arus. “Namun, dalam waktu 10 menit sekembalinya ke lokasi dia masih sempat menyelamatkan enam anak yang hanyut,” ujarnya.
Unifah menuturkan, Isfan membantah nekat menggelar kegiatan meski ada peringatan warga soal cuaca buruk.
“Kegiatan itu merupakan kegiatan Pramuka rutin. Tersangka hanya menjalankan kegiatan rutin berupa outdoor yang jadi bagian Pramuka itu,” ujar Unifah.
Setelah kejadian itu, Isfan, ujar Unifah, terus menangis karena merasa berdosa.
“Sehingga Isfan dan dua pendamping itu memilih tetap berada di tahanan sebagai bagian penebusan rasa bersalah mereka,” kata dia.
Beranda Nasional Jogja Tolak Upaya Penangguhan Penahanan, 3 Tersangka Kasus Susur Sungai Pilih Mendekam...